Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional, penerimaan negara yang berasal dari dalam negeri sangatlah penting. Oleh karena itu, di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dinyatakan bahwa penerimaan negara terus diupayakan peningkatannya dengan menggali dan mengembangkan semua sumber penerimaan negara, termasuk sumber penerimaan yang berasal dari pajak dan sumber lainnya, dengan memperhatikan peningkatan kemampuan pembiayaan pembangunan nasional oleh masyarakat dan dunia usaha.
Berdasarkan pola pikir tersebut di atas, pemerintah telah melakukan banyak upaya baik melalui usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi untuk dapat meningkatkan penerimaan negara berupa pajak serta melakukan pembenahan peraturan dan perangkat perpajakan yang ada. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan memberlakukan peraturan-peraturan perpajakan yang bersifat khusus, di antaranya adalah pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tingkat tarif tertentu yang besarnya tarif berbeda-beda tergantung pada jenis objek Pajak Penghasilannya.
Dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh pengenaan PPh Final atas transaksi penjualan efek di bursa efek terhadap perlakuan biaya dan pajak penghasilan pada perusahaan yang bergerak di bidang sekuritas, penulis melakukan penelitian terhadap PT. X Securities.
Selain melakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku bacaan, peraturan-peraturan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam tesis ini, penulis juga melakukan penelitian lapangan dengan cara mengadakan pengamatan terhadap kegiatan PT. X Securities, terutama yang berkaitan dengan praktek akuntansi dan perpajakan pada perusahaan.
Sebagai salah satu kesimpulan dari tesis ini adalah pengenaan PPh Final atas transaksi penjualan saham mempengaruhi pengakuan biaya yang dapat dibebankan menurut aturan fiskal, yang selanjutnya akan mempengaruhi penghitungan pajak penghasilan suatu perusahaan perantara pedagang efek, yang penghasilannya terdiri dari dua unsur, yaitu penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final.