Pajak hotel sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama periode 1997/1998-2001 belum memberikan hasil yang signifkan, dimana kontribusinya terhadap PAD hanya sebesar 0,22 %, meskipun dengan realisasi yang selalu melebihi target melebihi angka 100 %, namun dikaitkan dengan perkembangan variabel ekonomi dan sosial seperti tingkat perkembangan PDRB, pendapatan perkapita dan nilai tambah sub sektor hotel maupun tingkat inflasi, semestinya kontribusinya masih dapat ditingkatkan. Penelitian target Pajak hotel yang belum realistis, menjadi salah satu faktor penyebabnya, sebab target penerimaan yang semestinya ditetapkan berdasarkan potensi atau kapasitasnya, umumnya hanya didasarkan atas taksasi {perkiraan), sehingga tidak mustahil realisasi penerimaan dengan rasio lebih dari 100 % itu belum optimal.
Berangkat dari hal tersebut diatas, penelitian tesis ini bermaksud untuk membahas masalah penetapan target, melalui pelacakan terhadap kapasitas pajak, sehingga Pemda Kabupaten memiliki pedoman yang objektif dalam penentuan taget, dan apabiia terjadi gap antara realisasi dengan target depot dibuat langkah kebijakan-kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan.
Pendekatan yang dilakukan untuk menjawab tujuan penelitian tesis ini, terutama untuk mengetahui besarnya potensi riil Pajak hotel pada tahun t , diperoleh dengan cara mengalikan tarif Pajak hotel dengan keseluruhan omzet hotel.
Kapasitas {potensi pungut} Pajak hotel, diestimasi digunakan cara regresi, karena cara ini selain lebih mudah dibanding dua cara lainnya (cara langsung dan representatif}, juga dapat dilacak sejumlah faktor yang menyebabkan dan mempengaruhi Pajak itu sendiri. Disamping ada kelemahan seperti perlu pengetahuan yang cukup tentang statistik, ekonometrik dan toari ekonomi tentang Pajak itu sendiri.
Cara regresi yang dipakai untuk menghitung kapasitas Pajak hotel ini menggunakan data time series cross section (panel data}, menyertakan beberapa daerah lain sebagai acuan dengan karakteristik sosial ekonomi yang relatif sama, Variabel bebas yang digunakan adalah variabel yang diduga berpengaruh terhadap nilai basis dan tingkat kemudahan untuk memungut Pajak, seperti tingkat pendapatan perkapita, rasio sub sektor industri terhadap PDRB, tingkat kepadatan penduduk per km2 dan jumlah kunjungan wisatawan.
Berdasarkan hasil hitungan dapat diketahui bahwa besarnya polensi rill Pajak hotel di Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2001 sebesar Rp. 78,842 juta, dengan rata-rata penerimaan perbulan Rp. 6,5 auts dan besarnya kapasitas Pajak adalah sebesar Rp. 37,4 juta. Sedangkan besarnya upaya pemungutan Pajak {tax effort} selama lima tahun [1996-2000) rasio rata-rata hanya 26,49 %, masih belum optimal.
Rendahnya tax effort, disebabkan oleh; masih rendahnya tingkat keterampilan SDM personil/aparat perpajakan,; belum transparannya pengelola hotel melaporkan hasil perolehannya; masih kurangnya kontrol/pengawasan baik terhadap petugas maupun pengelola hotel serta tidak ada sanksi yang tegas terhadap perda pemungutan pajak hotel.
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak hotel perlu dilakukan, pertama , penentuan terget harus disesuaikan dengan besarnya kapasitas, kedua, untuk meningkatkan kualitas SDM perlu dilakukan pelatihan, peningkatan pendidikan dan keterampilan; perlu dukungan anggaran untuk upaya peningkatan kualitas SDM dimaksud; memberlakukan prosedur pungutan yang sesuai UU yang berlaku serta perlu melakukan monitoring den evaluasi secara berkala dan berkelanjutan guna tindakan perbaikan.