Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Propinsi DKI Jakarta berwenang untuk melakukan bermacam-macam Pajak Daerah, antara lain Pajak Reklame, Pajak Hotel dan Restoran serta Pajak Hiburan. Untuk pemungutan pajak-pajak daerah tersebut disusun Dinas Pendapatan Daerah yang secara struktural sampai ke tingkat Kecamatan. Di wilayah Propinsi DKI Jakarta tidak terdapat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang bersifat otonom.
Untuk mencegah timbulnya berbagai implikasi yang lebih luas, maka dalam operasional pemungutan pajak di Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan ada beberapa hal yang paling mendesak harus diperbaiki. Hal-hal tersebut adalah yang menyangkut kelembagaan, sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Permasalahan pokok pada penulisan tesis ini adalah bagaimanakah implikasi kelembagaan, Pendapatan Daerah Kecamatan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemungutan Pajak Daerah.
Tujuan penulisan tesis ini untuk mendiskripsikan dan menjelaskan kondisi kelembagaan Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan dan implikasinya terhadap pemungutan Pajak Daerah, serta antisipasinya terhadap perubahan-perubahan yang terjadi akibat berubahnya kebijakan di Dipenda DKI Jakarta dan Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara mendalam dengan sejumlah informan.
Analisis yang dilakukan bersifat kualitatif.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Seksi PDK Tingkat Kecamatan di Suku Dinas Pendapatan Kotamadya Jakarta Selatan berperan dalam keberhasilan pemungutan pajak daerah. Hal ini tercermin dari konfigurasi penerimaannya sebesar 2.28 %. Namun faktor kelembagaan pemungutan Pajak Daerah Tingkat Kecamatan pada saat ini banyak menimbulkan berbagai implikasi yang kurang kondusif. Implikasi yang paling menonjol adalah bahwa dengan pemberian tugas dari Dinas dan Suku Dinas serta Kecamatan yang sering berbenturan dan tumpang tindih dengan tugas pokok yang ada, maka tugas pokok yang ada sering kali tertinggal. Akibatnya pemungutan Pajak Daerah kurang efektif.