Semua sumber daya mineral yang terdapat di dalam wilayah hukum Republik Indonesia, termasuk daerah lepas pantai adalah kekayaan Bangsa Indonesia. Untuk itu pemerintah mendorong dan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya mineral Indonesia. Hal ini akan menciptakan pertumbuhan bagi pembangunan daerah, menciptakan kesempatan kerja yang lebih banyak, mendorong pertumbuhan usaha setempat, menjamin alih ketrampilan, pengetahuan dan teknologi, melindungi serta merehabilitasi lingkungan alam untuk pembangunan Indonesia selanjutnya.
GBHN menegaskan bahwa pembangunan nasional memerlukan investasi dalam jumlah besar, yang pelaksanaannya harus berlandaskan kemampuan sendiri, sedangkan bantuan luar negeri merupakan pelengkap. Untuk itu, pemerintah melakukan kerjasama dalam bentuk Kontrak Karya dengan investor asing dengan sasaran untuk optimasi pendapatan Negara. Dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Undang-Undang Pokok Pertambangan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan perubahannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 1970 serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Kebijakan fiskal adalah satu kebijakan makro ekonomi yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan kondisi perekonomian (sebagai stabilisator perekonomian). Kontrak karya yang sudah ada dari tahun 1967 generasi I dan sampai saat ini sudah memasuki generasi VIII. Kontrak karya tersebut memiliki peraturan perpajakan khusus (lex spesialist). Pada setiap kontrak karya tersebut pemerintah memberikan fasilitas perpajakan. Hal ini dikarenakan keunikan sektor pertambangan dan untuk meningkatkan penanaman modal asing di Indonesia. Salah satu perlakuan khusus yang diberikan adalah tentang pengalihan pengeluaran sebelum Perusahaan Kontrak Karya didirikan. Biaya yang telah dikeluarkan oleh para pemegang saham dan langsung berhubungan dengan proyek kontrak karya, dapat dikonsolidasikan ke dalam rekening Perusahaan sebagai unsur biaya dengan syarat pengeluaran tersebut harus diaudit oleh akuntan publik dan disetujui oleh Direktorat Pajak.
Agar perusahaan Kontrak Karya dapat memaksimumkan keuntungan dari pengalihan tersebut, maka pemerintah sebaiknya memberikan keterangan yang lebih rinci tentang ketentuan di atas dan prosedur yang tepat dan menjamin bahwa ketentuan tersebut pasti.
Metode penelitian yang dilakukan untuk menyusun tesis ini adalah penelitian kepustakaan dan wawancara dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan bidang pertambangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku mengenai dan yang berhubungan dengan perpajakan pertambangan dan menggunakan data-data sekunder dan Laporan Audit kantor Akuntan Publik, Indonesian Mining Association, Laporan Pertambangan.
Dari hasil pembahasan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa pengeluaran sebelum perusahaan didirikan yang telah dikeluarkan oleh para pemegang saham dan langsung berhubungan dengan proyek Kontrak Karya tidak terkena pajak sepanjang biaya-biaya tersebut belum dibiayakan/dicostkan di perusahaan yang mengeluarkan biaya tersebut.