ABSTRAKPertumbuhan penduduk yang pesat saat ini menuntut tersedianya prasarana dan sarana kota termasuk bidang persampahan yang memadai dan perhatian yang lebih besar dari pengelolaan kota. Isu-isu pengelolaan sampah dewasa ini adalah belum efesien dan efektifnya pelayanan, disamping masih tingginya subtidi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan mengidentifika ikan jenis pelayanan kebersihan (2) Mengetahui sejauh mana efesiensi & efektivitas pelayanan kebersihan di tinjau dari biaya transaksi ekonomi serta pendekatan sumber, proses dan saran (3) Menemukan model alternatif pengelolaan sampah dengan meiibatkan partisipasi sektor swasta (4) Memberikan rekomendasi terhadap delivery system yang lebih efesien dan efektif
Dalam privatisasi mempunyai tujuan sedikit campur tangan pemerintah, lebih bersifat bisnis dan pengurangan beban pemerintah sehingga privatisasi akan lebih efektif dan efesien.
Dalam Reinventing Government management tuntutan terhadap pelaku organisasi untuk mempunyai sikap inovasif dan sikap kewirausahaan.
Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan beberapa bentuk perpaduan metode diskriptif yaitu survey kelembagaan dan analisis dokummenter, studi kasus terhadap kinerja swasta yang melaksanakan kontrak pelayanan sampah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan sampah merupakan mixed goods (kuadran 2) dengan ciri-ciri non excludable rival untuk sampah komersial industri dan pasar dan ini hanya meliputi 20,5 % timbulan sampah. Sedangkan pelayanan yang merupakan pure public goods dengan ciri-ciri, non excludable, non rival (kuadran 4) untuk sampah berasal dari rumah tinggal dan fasilitas umum meliputi 79,5 % timbulan sampah. Efesiensi dan efektivitas organisasi dilihat dari pendekatan sumber, proses dan saran masih belum optimal. Retribusi kebersihan baru menyumbang 5;96 % dari jumlah anggaran kebersihan. Model alternatif pengelolaan sampah saat ini masih PSP (Private Sector Participation) perlu dikembangkan lebih jauh menjadi PPP ( Public Private Partnership) atau kontrak konsesi.
Akhirnya penulis menyarankan agar momentum Regom ini perlu dilanjutkan dan dikembangkan sesuai action plan, kerangka hukum perlu dirubah, dari Dinas menjadi Perusahaan Daerah, serta usaha-usaha peningkatan produktivitas personil dengan meningkatkan teknologi dan metode kerja, usaha-usaha mereduksi volume sampah serta peningkatan peran serta masyarakat.