UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Saksi non polisi dalam pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya

Mulyadi K.; Mardjono Reksodiputro, supervisor (Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002)

 Abstrak

Tesis ini menguraikan tentang Saksi Non Polisi yang membantu polisi dalam mengungkap tindak pidana narkotika di Jakarta. Yang dimaksud dengan Saksi Non Polisi disini adalah Informan yang membantu polisi dalam melakukan penyelidikan, proses penangkapan dan berakhir hingga ke proses persidangan.
Maraknya peredaran narkotika saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga tidak ada satu pun Kabupaten dan Kotamadya di Jakarta yang bebas narkoba. Juga tidak ada kesatuan (TNI/Polri) dan instansi pemerintah lainnya di Jakarta ini menyatakan kantor atau instansi mereka bebas narkoba.
Korban-korban akibat penyalahgunaan narkoba sudah meliputi segmen kehidupan sosial. Mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, eksekutif muda, artis, olah ragawan, oknum aparat, pekerja malam, pengangguran, bahkan mulai merambah pada kalangan elit penyelenggara negara ini.
Untuk menanggulangi bahaya yang sudah mengancam tersebut pemerintah pusat membuat kebijakan melalui keputusan Presiden R.I. Na 116 th 1999, tanggal 29 September 1999, yaitu dengan mengganti instruksi Presiden No. 6 th 1971 tentang koordinasi tindakan dan kegiatan dari Instansi yang bersangkutan dalam usaha mengatasi, mencegah dan memberantas masalah penanggulangan narkotika yang dikoordinasikan oleh Badan Intelejen Negara (BAKIN) dengan membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).
Melihat pelaksanaan tugasnya yang dinilai hanya bersifat koordinasi dan tidak memiliki kewenangan operasional akhirnya pemerintah mengganti BKNN dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), berdasarkan Keppres R.I. No. 17 tahun 2002 tanggal 22 Maret 2002. BNN yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden dengan Ketua Umum dijabat oleh Kapolri.
Sedangkan pada tingkat Propinsi, khususnya Pemda DKI Jakarta melakukan suatu penanggulangan dengan cara menyeluruh dan terpadu dalam suatu sistem terhadap penyalahgunaan narkoba berbasis masyarakat yang berada pada tingkat kelurahan. Kegiatan tersebut didukung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dengan menggunakan pola kerja melalui sistem pendekatan, yaitu pendekatan kepada Penegakan Hukum dan pendekatan kesejahteraan.
Sedangkan Kepolisian Polda Metro Jaya yang berada di wilayah kota Jakarta melalui satuan Reserse Narkotika berdasarkan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tidak saja memanfaatkan personil yang ada padanya saja. Melainkan dengan melibatkan potensi masyarakat yang ingin ikut serta secara aktif membantu tugas polisi.
Masyarakat yang memberikan informasi tersebut disebut Informan, dalam istilah reserse sehari-hari informan disebut Cepu. Peran serta masyarakat (yang bertindak sebagai informan) dalam rangka memberikan informasi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangatlah penting. Karena kejahatan narkotika hingga saat ini merupakan masalah nasional bahkan internasional. Peredaran dan perdagangannya merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi. Dengan demikian hanya informasi dari orang dalam saja yang memungkinkan terungkapnya kasus-kasus ini.
Salah satu kendala untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika pada saat ini yaitu tidak adanya perlindungan kepada "orang dalam" (atau keluarganya) yang bertindak sebagai informan. Sehingga bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi, timbul rasa ketakutan akan ancaman dari sindikat pengedar.
Walaupun Undang - Undang Republik Indonesia No 22 tahun 1997 Pasal 57 ayat (3) dan pasal 58 sudah mengatur tentang jaminan keamanan dan perlindungan serta penghargaan oleh pemerintah kepada pelapor, namun pada pelaksanaannya belum dapat diwujudkan.
Undang-Undang tersebut di atas cakupannya masih terlalu luas karena bentuk jaminan keamanan dan perlindungan yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada pelapor baik itu masyarakat awam atau informan yang langsung membantu petugas dilapangan masih dalam wacana. Tidak jarang dalam praktek di lapangan masalah ini masih menimbulkan silang pendapat antara Penyidik dan Jaksa.

 File Digital: 1

Shelf
 T4473-Saksi non polisi.-TOC.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T4473
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T4473 15-19-972523060 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 71710
Cover