Program Rumah Singgah dalam memberdayakan anak jalanan adalah merupakan salah satu program jaring pengaman sosial (JPS) yang diluncurkan Pemerintah. Program tersebut dimaksudkan untuk mengurangi dampak krisis yang melanda Indonesia sejak tahun 1997, yang sampai saat ini masih belum pulih. Disamping melalui rumah singgah, upaya menangani anak jalanan telah pula dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah dan lembaga masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Banyaknya lembaga sosial kemasyarakatan (LSK) yang terlibat dalam mendirikan dan mengelola rumah singgah, disatu pihak adalah merupakan pertanda baik yaitu adanya kepedulian pada hal-hal yang bersifat kemanusiaan. Namun dipihak lain banyak pula diantara mereka yang tidak didukung oleh komitmen moral dan professional yang memadai. Akibatnya banyak rumah singgah dikelola seadanya, terkadang menyalahgunakan paket dana operasional yang disediakan pemerintah. Disamping itu ada pula oknum rumah singgah yang memperlakukan anak jalanan secara tidak wajar. Hal ini diperparah lagi dengan tidak adanya seleksi yang ketat dan tidak berfungsinya kontrol dari pemerintah. Lemahnya kontrol pemerintah karena disain program tidak didukung dengan sistem pengawasan dan pengendalian yang baik. Akibatnya suatu rumah singgah sangat tergantung dari kualitas para pengelolanya semata. Secara umum pelaksanaan operasional rumah singgah ditentukan oleh unsur-unsur, yaitu kebijaksanaan pemerintah, disain program, anak jalanan, komunitas lokal serta pengelolaan rumah singgah itu sendiri.
Berkenaan dengan hal tersebut penelitian yang penulis lakukan adalah bertujuan untuk mengungkap gambaran manajemen sosial rumah singgah. Untuk itu penulis meneliti salah satu diantara rumah singgah yang ada. yaitu rumah Singgah Bina Masa Depan (RSBMD) yang terletak di JI. Paseban Raya No. 59 Jakarta - Pusat.
Dari hasil penelitian secara umum diperoleh kesimpulan bahwa pengelolaan rumah singgah dipengaruhi beberapa unsur yang saling terkait satu sama lainnya. Unsur-Unsur tersebut meliputi ; latar belakang LSK sebagai lembaga yang mendirikan rumah singgah, model manajemen yang dikembangkan, tenaga pengelola sebagai pelaksana, komunitas dan sumber-sumber setempat, serta pedoman atau petunjuk teknis yang ditetapkan.
Diperoleh data bahwa Pengelolaan RS-BMD secara internal yang dilaksanakan selama ini berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Artinya setiap petugas dapat mengerjakan semua tugas secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Sistem administrasi, ketatausahaan dan pencatatan terhadap semua aktifitas dan asset, serta pendokumentasian, belum ditata dan terlaksana sebagaimana selayaknya suatu lembaga yang professional dalam pengaturan manajemen modern.
Sistem perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, pengawasan belum berjalan, terutama yang bersifat eksternal. Dalam merekrut tenaga pengelola, khususnya pekerja sosial dan tenaga administrasi, tidak dilakukan seleksi secara ketat guna memperoleh tenaga professional. Hal ini terjadi karena imbalan yang disediakan sangat rendah dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan minimal di Jakarta. Dalam memenuhi keperluan yang dibutuhkan RSBMD, sepenuhnya sangat tergantung pada Yayasan. Dukungan komunitas sekitar terhadap RS-BMD belum memadai. Dukungan dan kerjasama dengan pihak-pihak atau lembaga lain masih bersifat pasif. Artinya, dukungan dan kerjasama muncul bila diminta oleh pengelola RS-BMD.
Walaupun dengan pengelolaan yang demikian ternyata 98 orang anak jalanan yang menjadi dampingan RS-BMD, dapat memperoleh pemberdayaan dalam bentuk beasiswa, usaha ekonomi produktif dan latihan keterampilan. Padahal jumlah yang ditargetkan hanya 44 orang anak. Mereka dapat menjalani pendidikan formal dari tingkat SD, SLTP sampai dengan SLTA sebanyak 54 orang. Disamping itu terdapat tiga kelompok usaha dan yang lainnya dapat mengikuti latihan keterampilan dan memperoleh dampingan. Selain pemberdayaan pada anak jalanan juga dilakukan pemberdayaan pada orang tua anak jalanan.
Berdasarkan hasil dan temuan penelitian tersebut penulis mengajukan suatu model pengembangan rumah singgah yang berbasiskan komunitas lokal. Komunitas lokal dapat terlibat mulai dari gagasan pendirian rumah singgah, persiapan-persiapan, peiaksanaan, sampai pada tahap pengawasan dan pengendalian, serta ikut bertanggung jawab akan kelangsungan dimasa yang akan datang. Diharapkan dengan model ini rumah singgah mempunyai basis yang kuat untuk melaksanakan misinya dan tidak terbatas pada target proyek yang bersifat jangka pendek.