PLTP Wayang Windu yang berlokasi di bagian selatan kabupaten Bandung telah berhasil memproduksikan energi listrik dari hasil sumber energi panasbumi tanggal 8 Juni 2000 dengan kapasitas pembangkit 1 x 110 MW. Pengembangan PLTP ini bertujuan untuk mendukung upaya memenuhi kebutuhan energi listrik di masa depan sebagai alternatif energi yang bersifat dapat diperbaharui (renewable) serta ramah lingkungan.
Pengembangan sumber daya panasbumi telah menjadi suatu kebijakan pemerintah dalam diversifikasi energi sejalan dengan antisipasi semakin menipisnya jumlah cadangan dan potensi sumber daya minyak dan gas bumi. Salah satu sumber energi panasbumi yang potensial adalah PLTP Wayang Windu dengan besar potensi 460 MW dan telah berhasil dieksploitasi sebesar 197,7 MW.
Sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat, akan memberikan dampak peningkatan terhadap penggunaan energi listrik. Kebutuhan energi listrik terbesar adalah dari sektor industri dengan laju pertumbuhan yang diperkirakan sekitar 7,18% per tahun. Proses industrialisasi merupakan jalan yang ditempuh oleh Indonesia untuk mewujudkan cita-cita bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Secara tidak langsung dengan kemajuan sektor industri akan berdampak terhadap kebutuhan energi listrik dari sektor rumah tangga dan sektor non industri lainnya akan meningkat.
Selain dari memenuhi kebutuhan akan energi listrik, pengembangan sumber daya panasbumi juga berfungsi terhadap peningkatan penerimaan pemerintah dari sistem bagi hasil yang ditetapkan melalui kebijakan pemerintah. Perolehan atas bagi hasil tersebut merupakan komponen pembentuk APBN maupun APBD. Melalui kebijakan pemerintah telah ditetapkan besarnya perolehan pemerintah 34% dari hasil keuntungan tahunan. Selain itu juga Pertamina sebagai kuasa pemerintah dalam mengelola usaha pengembangan sumber daya panasbumi berhak mendapat upah produksi sebesar 4% dari keuntungan tahunan. Pembayaran ini akan dilaksanakan setelah tercapainya NOI (net operating income).
Bersamaan dengan telah terselenggaranya program otonomi daerah dimana setiap daerah diberikan wewenang yang luas dalam upaya mengembangkan potensi yang ada. Prinsip dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui upaya pemerataan pembangunan sesuai dengan UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999. Pemerintah Daerah dalam hal ini berkewajiban untuk menggali segala potensi yang ada untuk mendapatkan penerimaan terhadap daerah dalam mendukung pembentukan APBD. Salah satu objek sangat penting saat ini adalah potensi sumber daya alam (SDA) yang dapat memberikan devisa bagi daerah yang cukup besar. Menurut UU No. 25/1999 tentang dana perimbangan ditetapkan sistem bagi hasil antara pemerintah Pusat dan Daerah atas pengusahaan SDA, tetapi tidak termasuk sumber daya panasbumi.
Oleh karena itu dalam upaya mengetahui besarnya kontribusi yang diberikan atas pengusahaan energi panasbumi PLTP Wayang Windu terhadap penerimaan daerah kabupaten Bandung, di akhir tesis ini dibuat suatu simulasi tentang sistem pembagian terhadap pemerintah daerah berdasarkan kategori masing-masing SDA sesuai UU No. 25/1999. Simulasi itu memberikan gambaran kategori SDA yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan daerah adalah dengan menggunakan formula bagi hasil terhadap pertambangan umum walaupun secara karakteristik berbeda dengan panasbumi.
Walaupun saat ini dampak pengembangan PLTP Wayang Windu belum dapat dirasakan oleh masyarakat kabupaten Bandung, tetapi setidaknya setelah tercapai titik NOI pada tahun 2007 hal ini akan memberikan jaminan kepastian sumber penerimaan daerah yang dapat meningkatkan APED. Melalui Keputusan Presiden No.76/2000 hendaknya juga pemerintah daerah berupaya ikut serta dalam mengembangkan PLTP Wayang Windu unit berikutnya agar diperoleh penerimaan daerah yang lebih besar untuk merangsang pertumbuhan ekonomi kabupaten Bandung.