Asumsi yang mendasari penelitian ini adalah peran suatu birokrasi pemerintahan daerah dalam kehidupan bermasyarakat yang mampu mengemban misi, menyelenggarakan fungsi, menjalankan semua aktivitas yang menjadi tanggung jawabnya dengan tingkat efektivitas yang setinggi mungkin.
Melalui peran suatu organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten yang efektif dalam mengendalikan roda pemerintahan pada suatu Daerah Kabupaten, maka diharapkan segala bentuk kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat pada Daerah tersebut dapat menjadikan masyarakatnya lebih sejahtera.
Dalam mengkaji hal tersebut di atas, studi ini difokuskan pada Hubungan Kerja antar Unit pada organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten, Studi Kasus Pemerintah Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat.
Data-data yang berkaitan dengan penelitian tersebut, didapat melalui metode penelitian Kualitatif. Sumber data terbagi 2 (dua) yaitu data primer dimana informan digunakan untuk memperoleh data tentang jaringan sosial diantara pegawai dengan penentuan informan sesuai tujuan (purposive). Sementara data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdapat pada buku-buku, jurnal dan beberapa lembaran daerah. Prosedur pengumpulan data yang meliputi teknik wawancara, studi kepustakaan, dan observasi. Dari keseluruhan data yang diperoleh, kemudian dianalisis secara kualitatif. Artinya setiap data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan teori untuk mengetahui maksud serta maknanya sesuai dengan tujuan penelitian.
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa Organisasi Sekretariat Daerah kabupaten Sumedang terdiri dari unit-unit yang membutuhkan penataan hubungan kerja agar dapat efektif. Maka makin kompleks sebuah organisasi seperti organisasi Sekretariat Daerah, makin besar kebutuhannya akan penataan hubungan kerja. Dengan kata lain jika kompleksitas meningkat, maka akan demikian juga halnya dengan penataan hubungan kerja.
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang menggunakan formalisasi sebagai sebuah standardisasi dalam melakukan hubungan kerja antar unit sehingga mendorong koordinasi.
Formalisasi dalam organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, berupa peraturan, prosedur dan kebijaksanaan. Peraturan dalam hal ini berupa pernyataan eksplisit yang ditujukan kepada individu atau unit-unit tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan dalam sebuah hubungan kerja antar unit. Prosedur adalah rangkaian langkah kegiatan yang disusun secara berurut untuk diikuti oleh pegawai. Sedangkan kebijaksanaan adalah pedoman yang ditetapkan oleh pimpinan agar diikuti oleh pegawai.
Hubungan kerja antar unit dalam organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, memperlihatkan bagaimana sentralisasi terjadi dengan tetap memperhatikan aspirasi dari bawah. Jadi sentralisasi dalam hal ini bukan berarti pengambilan keputusan semata-mata mutlak dari seorang Top Pimpinan seperti Bupati, tapi sentralisasi juga mempertimbangkan desentralisasi dari pengambilan keputusan, seperti pengambilan keputusan berada pada tingkat menengah seperti Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian.
Sentralisasi bersandar pada informasi yang diberikan oleh individu yang berada pada tingkat yang lebih rendah dalam hierarki vertikal, memberi kesempatan kepada bawahan untuk mengkomunikasikan yang mereka inginkan. Setelah dikumpulkan, informasi tersebut harus diinterpretasikan. Interpretasi tersebut kemudian diteruskan sebagai saran kepada pengambil keputusan mengenai apa yang harus dilakukan. Atas dasar saran tersebut pengambil keputusan membuat pilihan, selanjutnya otorisasi berada pada pengambil keputusan untuk mengambil keputusan.
Jadi modal sosial pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dapat dilihat pada adanya penerapan aturan-aturan formal pada sebuah struktur formal dalam menata hubungan kerja antar unit dalam organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.