Dalam rangka pembiayaan pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara dalam menjalankan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan nasional diperlukan pajak.
Berdasarkan rasio tingkat pengembalian SPT dan tax ratio sebagai indikator kepatuhan Wajib Pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia tergolong rendah yang disebabkan oleh permasalahan pada beberapa faktor dalam sistem administrasi pajak, yakni faktor manusia (rendahnya gaji fiskus dan mental negatif bangsa Indonesia yang cenderung suka menerabas), faktor lemahnya law enforcement (yakni, tidak adanya kesungguhan dalam penindakan-penindakan kasus KKN oleh aparat penegak hukum, sifat permisif masyarakat yang cenderung toleran terhadap praktek KKN, dan tidak adanya teladan dari para pemimpin dalam memerangi KKN), dan faktor organisasi (yakni, tidak produktifnya sebagian karyawan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menghimpun tambahan pajak yang masih harus dibayar Wajib Pajak kepada Negara).
Pencapaian penerimaan pajak secara optimal harus dilakukan melalui institutional arrangement dan program kerja terhadap tiga permasalahan yang mempengaruhi tingkat kepatuhan Wajib Pajak tersebut. Tumbuhan akan hidup dan berkembang/berbuah di atas tanah yang subur, oleh karena itu tanah yang subur harus diberi pupuk. Ibarat tumbuhan, tingkat kepatuhan Wajib Pajak (sebagai tanah subur) optimal, apabila didukung oleh ketiga faktor tersebut di atas (sebagai pupuk). Oleh karena itu, Penulis mengajukan solusi alas permasalahan faktor-faktor dalam sistem administrasi pajak yang mempengaruhi tingkat kepatuhan Wajib Pajak tersebut.
Solusi bagi permasalahan faktor manusia adalah dengan memberikan insentif selain gaji kepada aparat pajak dalam jumlah yang memadai dan perbaikan faktor mental manusia Indonesia yang cenderung negatif, suka menerabas, dan korup secara bertahap melalui program pendidikan moral dan kampanye nasional anti KKN secara berkesinambungan.
Solusi bagi permasalahan faktor law enforcement adalah dengan :
a) political will pemerintah dan kesungguhan segenap lapisan masyarakat dalam penindakan kasus-kasus KKN, melalui restrukturisasi badan-badan penegak hukum (seperti, kejaksaan, pengadilan, dan POLRI) dan pembentukan tim penyidik independen pemberantas KKN).
b) Menumbuhkembangkan sikap kritis masyarakat terhadap akumulasi kekayaan aparat negara yang diperolch sccara tidak wajar serta tidak toleran terhadap pelaku korupsi, dan
c) mengorbitkan para pemimpin yang mampu menggerakkan dan memberikan inspirasi bagi pemberantasan KKN secara menyeluruh.
Sedangkan, solusi bagi permasalahan faktor organisasi Ditjen Pajak adalah dengan merancang struktur organisasi matriks pada kantor pelayanan pajak dalam rangka mengantisipasi masalah free rider dalam tubuh organisasi Ditjen Pajak yang dibarengi dengan upaya menciptakan aparat pajak sebagai tax officer profesional.