Tesis ini membahas mengenai pengaruh tekanan internasional terhadap kebijakan Indonesia dalam rangka penghormatan Hak Asasi Manusia yang terjadi selama periode Mei 1997-Desember 2000 di tiga wilayah konflik bersenjata, yaitu Timor-Timur, Aceh, dan Irian Jaya. Pada periode ini Indonesia mengalami tiga masa pemerintahan (Soeharto, BJ Habibie, dan Abdurrahman Wahid) yang memiliki kebijakan dan pendekatan yang berbeda terhadap masalah HAM. Kebijakan Indonesia di bidang HAM mengalami perubahan yang signifikan pada tiap pergantian pemerintahan. Perubahan tersebut terjadi akibat tekanan internasional yang begitu besar atas pelanggaran HAM yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Timor-Timur, Aceh, dan Irian Jaya.
Dengan munculnya berbagai pelanggaran HAM di Indonesia tersebut, masyarakat internasional tidak tinggai diam. Didorong oleh kepentingan masing-masing, terlepas apakah kepentingan itu murni untuk kemanusiaan atau bersifat politis, berbagai negara dan organisasi internasional dan transnasional menekan Pemerintah RI dengan berbagai cara, baik yang bersifat persuasif maupun koersif, untuk meningkatkan penghormatan di bidang HAM serta menindak pelanggaran HAM yang terjadi.
Untuk menganalisa permasalahan ini penulis menggunakan model lingkungan (environmental model) yang dikemukakan antara lain oleh Papadakis, Starr, dan Sprouts. Model ini mengedepankan konsep negara sebagai suatu entitas dalam sebuah lingkungan. Lingkungan tersebut menentukan pilihan tindakan yang akan diambil oleh negara tersebut, serta bagaimana tindakan nyata yang diambil oleh negara tersebut untuk menanggapi lingkungannya, dengan memperhatikan berbagai faktor. Menurut Papadakis dan Starr, lingkungan terdiri dari beberapa tingkatan, salah satunya adalah International System. Pemikiran ini sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Kegley dan Wittkopf, yang antara lain menyatakan bahwa terdapat lima faktor yang mempengaruhi kebijakan suatu negara, yang salah satunya adalah faktor the external (global) source category. Pengaruh faktor international system atau the external (global) source category inilah yang kemudian digunakan oleh penulis untuk menganalisa perubahan kebijakan Indonesia di bidang HAM. Sedangkan untuk menganalisa bentuk-bentuk tekanan internasional terhadap Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Amerika Serikat, teori yang dikemukakan oleh Holsti dapat dijadikan sebagai acuan. Dalam hal ini, bentuk-bentuk tekanan yang menonjol yang dapat diidentifikasi adalah tindakan persuasi, ancaman hukuman, dan pelaksanaan hukuman tanpa kekerasan.
Hasil dari penulisan adalah bahwa kebijakan Indonesia dalam rangka penghormatan terhadap HAM di Timor-Timur, Aceh, dan Irian Jaya dipengaruhi oleh faktor eksternal, yaitu tekanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Amerika Serikat.