Bentuk-bentuk kejahatan akhir-akhir ini, meningkat dengan pesat baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Salah satu kejahatan yang juga berkembang belakangan ini adalah perjudian khususnya judi buntut yang dalam bahasa sehari-hari sering juga disebut "togel". Maraknya peredaran judi buntut belakangan ini telah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, terutama yang berhubungan dengan perlu-tidaknya judi buntut ini dilegalkan.
Masalah perjudian menarik untuk diteliti karena perjudian khususnya judi buntut merupakan usaha yang illegal. Namun kenyataan di lapangan peredaran judi buntut sangat marak. Dari situasi yang demikian timbul pertanyaan/permasalahan bagi penulis, bagaimana pengelola (bandar) mengelola bisnis perjudian buntut tersebut sehingga bisa berjalan dengan lancar meskipun bisnis tersebut dinyatakan illegal.
Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan gambaran yang jelas tentang pengelolaan judi buntut, yang bisa berguna sebagai masukan bagi aparat pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan masalah perjudian. Untuk mendapatkan gambaran dimaksud, peneliti mempergunakan pendekatan kualitatif, dengan motode studi kasus. Data-data yang diperlukan dalam penelitian ini didapat melalui pengamatan, pengamatan terlibat, penelitian dokumen, observasi, dan wawancara dengan pedoman.
Dalam penelitian yang saya lakukan terlihat bahwa judi buntut dikelola dengan rapi, yang melibatkan beberapa pihak yaitu bandar, karyawan, koordinator, pengecer, pembeli, preman, oknum aparat, dan wartawan. Peredaran judi buntut banyak terlihat di terminal-terminal, lingkungan perumahan, pasar-pasar tradisional, pangkalan (taksi, ojek, bajaj), dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Dari hasil penelitian yang saya lakukan, saya menyimpulkan untuk menjamin kelancaran bisnis judi buntut tersebut bandar menjalin hubungan dengan oknum aparat, preman, dan wartawan. Hubungan yang dilakukan pengelola tentunya dengan jalan memberikan uang sebagai balas jasa terhadap aksi tutup mata yang dilakukan oknum-oknum tersebut.