Salah satu lokasi pelacuran di Jakarta Utara adalah "Kalijodo" yang letaknya di RT 001, RT 003, RT 004, RT 005 dan RT 006 pada RW 05 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan yang merupakan pemukiman kumuh liar. Sebagai pemukiman kumuh, Kalijodo memiliki sejarah yang mewujudkan kondisi masyarakatnya saat ini. Lokasi pelacuran Kalijodo dimulai dengan kehadiran orang-orang Tionghoa untuk melakukan tradisi "Cungbeng" sejak 1950-an yang mengundang daya tarik untuk berkunjung dan sambil memancing ikan di Kali Banjir Kanal yang airnya bersih dan jernih sekaligus dimanfaatkan oleh orang-orang untuk mencari jodoh. Dalam perkembangannya dari tahun 1950-an sampai dengan tahun 1991-an, lokasi ini sudah berdiri rumah-rumah tempat tinggal dan rumah atau wisma bagi para Pelacur.
Sejak tahun 1992, dilakukan pengusuran oleh pihak pemerintah daerah, sehingga warga berpindah ke lokasi pelacuran Kalijodo yang terletak di sebelah Timur Kali Banjir kanal dengan nama Jalan kepanduan dua. Sebagai lokasi pelacuran di pemukiman kumuh liar Kalijodo RW 05 yang berada di 5 (lima) RT tersebut, berpenduduk 1.481 orang dari 317 Kepala Keluarga, sedangkan jumlah Pelacur terikat berjumlah 195 orang dan Pelacur bebas (Freelance) sekitar 250 orang.
Pelacuran sebagai salah satu masalah sosial, sering dipandang sebagai profesi yang haram karena dampaknya dapat menghancurkan kredibilitas sebuah rumah tangga, namun disisi lain harus diterima eksistensinya sesuai dengan tuntutan budaya masyarakat. Begitu halnya pelacuran Kalijodo dalam kenyataannya fungsional dalam sistem social masyarakat setempat yang warganya sangat tergantung dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penelitian terhadap pelacuran Kalijodo, menggunakan teori Patron klien dari James Scoot, Keith R. Legg, Peter Blau dan teori Mikro Obyektif (teori 3 faktor) untuk mengetahui corak keteraturan sosial pada kehidupan masyarakat, sekaligus mendapatkan gambaran mengenai karakteristik Pelacur di lokasi tersebut. Untuk memahami makna yang ada dalam sesuatu gejala sosial, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode etnografi untuk memahami gambaran kehidupan masyarakat melalui pengamatan terlibat dengan pengumpulan data mengunakan pengamatan, wawancara terstruktur dan spontan.
Hasil penelitian mengenai kehidupan Pelacur di pemukiman kumuh liar kalijodo menunjukkan adanya keteraturan sosial sebagai wujud dari hubungan sosial antara sesama Pelacur, dengan germo dan warga setempat yang didasari pada pola-pola hubungan Patron klien dengan jenis Patron; pemilik tanah, pemilik modal, Ketua RW dan Bapak Yus yang masing-masing berperan dalam kehidupan Pelacur di pemukiman kumuh liar Kalijodo.