Tesis ini tentang Pola Interaksi antara Pengelola dengan Masyarakat di Lokasi Perjudian Harco Mangga Dua Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini membawa dampak yang sangat besar bagi semua aspek kehidupan bangsa Indonesia. Krisis ini juga mengakibatkan banyak karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena perusahaan tidak sanggup membayar upah mereka, di samping itu banyak para pelaku bisnis yang gulung tikar. Dengan kondisi yang demikian para pelaku bisnis sebagian ada yang mengalihkan usahanya ke tempat-tempat perjudian, maraknya pertumbuhan bisnis perjudian ini, tentunya tidak terlepas dari tingginya anima masyarakat yang ingin melakukannya dengan tujuan perbaikan nasib.
Di kota Jakarta terdapat puluhan lokasi perjudian yang masuk dalam kategori "besar", diantaranya; (1) Harco Mangga Dua; (2) Copa Cabana; (3) Kunir; (4) 1001; (5) Asemka; (6) Pancoran; (7) Kali Jodoh; (8) Lokasari; (9) Pelangi; (10) Omni Batavia; (11) Muara Karang. Bentuk perjudian dari masing-masing lokasi tersebut berbeda-beda, ada yang hanya perjudian melalui atau menggunakan mesin dan ada yang lengkap dengan berbagai bentuk perjudian atau "Judi Murni". Bentuk perjudian yang digunakan, meliputi; bakarat, rolet, koprok, black jack (kartu remi), mesin (mickey mouse), dan keno (menggunakan komputer). Dari kesebelas lokasi perjudian yang terbesar di Jakarta ini, lokasi perjudian "Harco Mangga Dua" merupakan lokasi yang paling besar dan lengkap fasilitasnya. Jumlah karyawan perusahaan perjudian tersebut sebanyak 1000 orang.
Bisnis perjudian dalam perjalanannya mengalami atau selalu menghadapi kendala berupa ditutupnya usaha tersebut. Pada prinsipnya di Indonesia ada ketentuan yang melarang keberadaan perjudian, yang diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303, sehingga ketentuan ini yang melarang segala macam bentuk dan keberadaan perjudian. Sebelum Undang-undang No. 7 Tahun 1974 dikeluarkan, ketentutan mengenai perjudian yang dipakai pada saat sebelum tahun 1974 adalah Undang-undang No. 11 Tahun 1957. Undang-undang ini bersumber dari aturan hukum jaman Belanda, sehingga perjudian pada saat itu boleh dibuka atas seijin residen atau hak pemberian ijin judi oleh residen. Pertengahan tahun 1967, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pernah melegalkan bisnis perjudian. la menghimpun perjudian dalam beberapa lokasi dan disahkan sebagai sumber pendapatan pemerintah daerah (Pemda), meliputi; Petak sembilan, Copacobana, Jakarta Theatre, dan Lotto Fair Hailai.
Lokasi perjudian yang dikenal dengan nama "Harco Mangga Dua" terletak di kawasan pertokoan elektronik terbesar di Indonesia Harco Mangga Dua lantai III (tiga), terletak di kelurahan Mangga Dua Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Luas lokasi perjudian tersebut kurang lebih 500 m2, memiliki 9 ruangan dan keseluruhan ruangan telah dilengkapi dengan Air Conditioning (AC). Dari sembilan ruangan yang ada, secara khusus dibagi menjadi tiga bagian (golongan), yaitu; (1) satu ruangan besar merupakan tempat dari seluruh aktivitas pengunjung dan segala golongan (kelompok pemula sampai yang sudah rutin hadir ke tempat tersebut); (2) satu ruangan sedang merupakan tempat yang disediakan khusus bagi pengunjung yang ingin privacy-nya terjaga (kegiatannya tidak mau diketahui orang lain); bagian ketiga merupakan kumpulan ruangan (6 ruangan) yang dijadikan aktivitas Para pejabat (manajer) organisasi dan merupakan kantor dari organisasi tersebut.
Pola interaksi yang terjadi di antara orang-orang yang ada dalam organisasi perjudian Harco Mangga Dua (HMD) merupakan interaksi yang bersifat informal, yang berbentuk secara perorangan. Dengan demikian, interaksi tersebut merupakan interaksi sosial yang membentuk suatu jaringan sosial. Bentuk-bentuk interaksi sosial yang terjadi dalam organisasi perjudian HMD berupa hubungan patron-klien dan hubungan yang menguntungkan. Secara umum hubungan yang ada di perjudian dapat dibagi menjadi dua yaitu hubungan internal dan hubungan eksternal. Hubungan internal adalah hubungan yang terjadi di antara orang-orang yang berperan secara langsung dalam pengoperasian perjudian yaitu hubungan antara bandar, karyawan, koordinator, sedangkan hubungan eksternal adalah hubungan yang terjadi antara orang yang tergabung dalam kelompok internal dengan orang luar yang secara tidak langsung mendukung terhadap keberadaan perjudian yaitu, penjudi, aparat, preman dan wartawan.
Strategi pengelolaan operasional yang diterapkan oleh pihak pengelola perjudian Harco Mangga Dua dalam upayanya untuk melayani tamu yang berkunjung agar memperoleh kepuasaan tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas yang mewah dan nyaman serta suasana yang aman. Akan tetapi juga menerapkan sistem manajemen yang profesional dengan dukungan komitmen dari pihak direksi (big bos), manajer, dan pekerja pelaksana untuk menciptakan suasana atau suatu team work yang solid.