Tesis ini mengangkat permasalahan lemahnya koordinasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian secara menyeluruh yang meliputi pertanian tanaman pangan, perikanan dan peternakan. Adapun mengenai pelaksanaan koordinasi penyuluhan pertanian tersebut agar dapat berjalan lancar dan efektif dipengaruhi oleh faktor kepastian hukum terhadap kedudukan dan tanggungjawab pelaksanaan kegiatan serta pedoman penyelenggaraan pelaksanaan penyuluhan pertanian secara umum, keterpaduan perencanaan kegiatan penyuluhan pertanian secara umum, susunan birokrasi penyuluhan pertanian yang proporsional, profesionalisme SDM penyuluh pertanian, sarana dan prasarana transportasi dan komunikasi, serta ketaatan dan loyalitas terhadap pekerjaan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan para informan, observasi, dan studi kepustakaan. Pemilihan informan dilakukan dengan cara purposive, dengan memilih sumber yang dapat memberi informasi yang relevan. Dengan demikian maka informan yang dipilih dapat memberikan informasi yang diperlukan dalam penelitian ini secara tepat dan mendalam.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, dengan adanya perubahan yang dilakukan terhadap penyuluhan pertanian secara menyeluruh, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perikanan, dan peternakan, menuntut para penyuluh pertanian dapat menyelaraskan keadaan tersebut terhadap pelaksanaan penyuluhan pertanian. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, kegiatan penyuluhan pertanian perlu mengadakan koordinasi agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyuluhan pertanian secara umum. Namun, adanya kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan koordinasi berupa belum adanya pengaturan yang jelas terhadap pelaksanaan koordinasi, perencanaan penyuluhan pertanian yang belum terpadu dan terarah, struktur birokrasi yang tidak proporsional, profesionalisme dan jumlah SDM yang belum memadai, sarana dan prasarana transportasi dan komunikasi yang tidak mendukung, serta ketaatan dan loyalitas terhadap pekerjaan, menyebabkan lemahnya pelaksanaan koordinasi tersebut dan belum dapat dilakukan secara efektif. Untuk itu, perlu ada pembenahan dari faktor-faktor tersebut agar kelancaran dan keefekfifan dari pelaksanaan koordinasi dapat berjalan dengan baik.
Sangat diharapkan agar kegiatan penyuluhan pertanian dapat terlaksana dengan baik melalui koordinasi pelaksanaan penyuluhan pertanian. Untuk itu, perlu kiranya Pemerintah Daerah sesegera mungkin membuat suatu pengaturan terhadap kegiatan koordinasi penyuluhan pertanian melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan agar koordinasi kegiatan penyuluhan pertanian dapat berjalan lancar. Selain itu, perlu adanya pengkajian kembali dari pihak Dinas terhadap keberadaan dan Kantor Cabang Dinas dan Balai Penyuluhan Pertanian yang sama-sama mempunyai kewenangan dalam pengaturan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan. Dan penyuluh sendiri juga harus mempunyai kesadaran dan pengabdian yang tinggi terhadap tugas dan pekerjaannya agar pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian dapat terlaksana.