Masalah Dasar Negara hampir menjadi isu yang "tidak pernah selesai" dalam sejarah politik Indonesia. Mekanisme politik yang diambil oleh Soekarno maupun oleh Soeharto, membuktikan bahwa soal ini tidak pernah tuntas begitu saja. Pada kenyataannya, selalu saja ada pihak yang merasa tidak puas dan berupaya memunculkannya dalam banyak kesempatan. Wacana dan gerakan yang mendominasi masalah ini sepanjang sejarahnya adalah konfrontasi antara kelompok Sekuler atau Agama (Islam). Dua kecenderungan inilah yang bergulir di BPUPKI 1945 dan kemudian memuncak di Majelis Konstituante 1956-59. Bahkan sampai saat ini.
Peneiitian ini bersifat deskriptif analitis, menjelaskan dan menganalisa gejala politik dengan menjelaskan kecenderungan apa yang mengkondisikan hubungan konfliktual antara partai politik yang mewakili dua tendensi tersebut yaitu PKI (sekuler) dengan Masyumi (Islam) di Majelis Konstituante. Untuk keperluan itu data dikumpulkan melalui analisis dokumen dan sejumlah bahan kepustakaan lainnya, serta melalui wawancara dengan beberapa nara sumber terpilih.
Kerangka pemikiran yang melandasi penelitian ini antara lain teori konflik Ralf Dahrendorf, tipologi konflik Maurice Duverger, klasifikasi ideologi partai politik Herbert Faith dan Lance Castles, sistem kepartaian dari Maurice Duverger, dan interaksi antar unit partai dalam sistem kepartaian dari Daniel Dhakidae.
Wacana yang meliputi masalah ini misalnya soal tentang "tujuh kata" di Piagam Djakarta Juni 1945, negara Islam, negara sekuler, dan lain sebagainya. Baik organisasi massa maupun partai politik yang memperjuangkannya mengambil pilihan karakter gerakan antara yang moderat dan radikal. Solusi dari masalah ini adalah pentingnya membuat konsensus untuk menyelesaikannya melalui mekanisme konstitusional.
Karena, radikalisasi atau pemaksaan kehendak secara sepihak diluar mekanisme tadi, justru hanya akan menimbulkan kerawanan-kerawanan sosial-politik yang tajam dan spesifik.
Temuan penelitian ini antara lain adanya dua arus kuat yang mendorong partai politik untuk mengambil sikap dan posisi, atau terlibat dalam sebuah keadaan tertentu, yaitu ideologi dan pragmatisme. Pertarungan mengenai Dasar Negara di Majelis Konstituante 1956-59 mencerminkan keberlakuan dua hal tersebut. Terjadi faksionalisasi partai-partai politik di majelis kedalam tiga faksi : Pancasila, Islam, dan Sosial-Ekonomi. Hal pertama yang melandasi faksionalisasi itu adalah kecenderungan ideologi. Partai-partai berideologi sekuler (nasionalis, sosialis, komunis) memilih Faksi Pancasila atau Faksi Sosial-Ekonomi. Kedua, partai-partai itu juga mempertimbangkan aspek-aspek pragmatis. Terlebih lagi ketika Pemilu 1955 tidak berhasil memunculkan parpol yang dominan di majelis. Walhasil, beberapa partai politik yang dalam keadaan normal berjauhan jarak politiknya, seperti antara PNI-PSI-PKI atau antara NU-Masyumi tampak berhasil saling mendekatkan jarak politiknya untuk kemudian bergandengan dalam satu barisan untuk memperjuangkan kepentingan yang sama dan fundamental, Dasar Negara.
Namun, mekanisme demikian ternyata tidak cukup memadai ke arah tercapainya kesepakatan mengenai masalah itu. Jebakan konstitusional yaitu dua pertiga suara di majelis, justru menggiring mereka ke arah jalan buntu. Baik PKI maupun Masyumi menyadari benar adanya kemungkinan seperti itu. Namun, dalam kalkulasi politik pragmatis mereka hasil akhir demikian mungkin jauh lebih baik daripada ada satu pihak yang berhasil memenangkan pertarungan itu. Karena itu, persoalan ini mungkin saja masih akan tersisa di masa mendatang. Sehingga, perhatian dan kearifan kita bersama untuk mensikapinya selalu diperlukan. Semoga.