Dalam sistem Self Assessment, salah satu fungsi pemerintah adalah pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang - undangan.
Dalam rangka pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak berhak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang - undangan perpajakan.
Untuk mencapai suatu pemeriksaan pajak yang efektif, diperlukan tenaga pemeriksa pajak dengan kualitas tertentu setidak - tidaknya telah mendapatkan pendidikan teknis perpajakan yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak.
Salah satu cara untuk mengatasi terbatasnya pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak adalah kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diwujudkan dalam Tim Gabungan DJP ? BPKP.
Dalam tahun 1999 1 2000, tim pemeriksa BPKP yang direkrut dalam Tim Gabungan DJP - BPKP belum mendapat pendidikan teknis perpajakan dan keterampilan yang memadai sebagai pemeriksa pajak.
Penelitian bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai keahlian teknis, sikap independen dan integritas, kecermatan dan keseksamaan serta kemampuan profesional (skill) para pemeriksa pajak pada Tim Gabungan DJP - BPKP Wilayah Jakarta Paripurna II serta mengetahui pengaruh pendidikan dan pelatihan perpajakan terhadap kemampuan pemeriksa dalam mengefektifkan pemeriksaan pajak.
Penelitian menggunakan metode survey deskriptif, dengan menjelaskan keadaan sebenarnya di lapangan dan telaah secara sistematis. Dalam penerapannya perhatian dipusatkan pada faktor - faktor yang dapat mengefektifkan pemeriksaan pajak, yaitu keahlian teknis, sikap independen dan integritas, kecermatan dan keseksamaan dan kemampuan profesional.
Analisis kemampuan pemeriksa dilakukan dengan pengolahan - pengolahan data sederhana dengan cara membuat tabulasi dan kuesioner yang telah diisi oleh 58 responden yang seluruhnya pemeriksa pada perwakilan BPKP DKI Jakarta.
Hipotesis yang diajukan adalah pemeriksaan pajak dalam tahun 1999/2000 yang dilaksanakan oleh pemeriksa pajak tim gabungan DJP - BPKP adalah tidak efektif.
Hasil penelitian menunjukkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan masih belum efektif yang diindikasikan dengan relatif rendahnya nilai koreksi fiskal, keterlambatan penyelesaian dan tidak tercapainya standar yang sudah ditetapkan dalam pedoman pemeriksaan tahun 1999/2000. Sebabnya adalah Tim Pemeriksa belum dibekali dengan pendidikan dan pelatihan perpajakan dan pemeriksaan belum dilaksanakan secara komprehensif mengikuti program pemeriksaan yang dimutakhirkan.
Rekomendasi yang diberikan adalah agar mengadakan diklat di bidang pemeriksaan dan pengetahuan perpajakan pada setiap upaya kerjasama pemeriksaan perpajakan, pemberian penugasan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dan perlunya pengendalian serta review secara kristis pada setiap jenjang supervisi antara lain dengan pemutakhiran program pemeriksaan.