Kewenangan besar DPRD dalam memilih bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 membawa konsekuensi menguatnya peran DPRD. Konflik dalam kehidupan politik timbul berkaitan dengan kelangkaan posisi, padahal dalam hirarki sosial posisi bupati sifatnya tunggal.
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengapa timbul konflik pada pemilihan bupati Banjarnegara tahun 2001.
Penelitian ini berusaha menjawab permasalahan dengan menggunakan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara : (1) studi kepustakaan, dan (2) studi lapangan dengan melakukan wawancara mendalam (indepth-interview) dengan informan yang dipilih secara purposive dan pengamatan tidak terlibat (non participant observation).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik pada pemilihan bupati Banjarnegara tahun 2001 terjadi karena :
1. Adanya friksi dalam tubuh PDIP. Friksi ini semata-mata tidak disebabkan ketidakharmonisan hubungan partai dan fraksi atau benturan kepentingan dalam partai, tetapi persaingan elit yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk menanamkan pengaruh.
2. Adanya pertarungan kepentingan fraksi. Pertarungan terjadi manakala elit merasakan ada ancaman terhadap kepentingan kelompok atau kepentingan pragmatis elit itu sendiri yang dikemas seolah-olah demi kepentingan kekuasaan. Dengan demikian tidak satu fraksi pun yang benar-benar memperjuangkan kepentingan aspirasi konstituen.
3. Adanya campur tangan pengusaha atau kapitalisme ekonomi dalam membiayai calon dukungannya, dengan tujuan agar kebijakan politik yang dikeluarkan dapat mengamankan kepentingan bisnis pengusaha di Banjarnegara.