Pemungutan pajak hotel dan restoran di Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta melibatkan Subdinas Pendataan dan Pemeriksaan, Subdinas Penetapan dan Subdinas Penagihan dinilai belum optimal.
Penelitian inl ditujukan untuk mencari penyebab belum optimalnya pemungutan pajak hotel dan restoran dikaitkan dengan koordinasi dan konflik diantara ketiga subdinas.
Metode penelitian menggunakan wawancara yang mendalam (in depth interview), focus group discussion, dan penyebaran kuesioner untuk mendapatkan informasi yang diinginkan. Metode pemilihan sampel yang digunakan adalah stratified random sampling dengan jumlah sampel 38 orang, sampel mencakup pimpinan dan staf di lingkungan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Sedangkan metode tabulasi silang dan analisis deskriptif digunakan sebagai alat untuk menganalisis.
Mengacu pada kerangka pikir, metode penelitian dan hasil penelitian, hasil temuan menunjukkan bahwa belum optimalnya pemungutan disebabkan kurang optimalnya koordinasi dan konflik yang sifatnya negatif, baik diantara tiga subdinas maupun di dalam subdinas itu sendiri. Oleh karena itu, diusulkan untuk menerapkan koordinasi horizontal dan diagonal, disamping vertikal dan rapat koordinasi rutin yang terfokus antara ketiga subdinas terebut.
Saran-saran yang berkenaan dengan beberapa masalah tersebut diharapkan dapat berguna bagi Dipenda Propinsi DKI Jakarta dan kalangan akademisi sebagai suatu masukan dan olah pikir akademis.