Selama ini kebijakan perencanaan sampai dengan pengawasan kegiatan dalam suatu wilayah pertambangan belum dilengkapi kebijakan yang didasari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kutub pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan hanya mengembalikan lahan bekas tambang seperti saat belum ditambang, tentu akan merugikan masyarakat setempat dan akibat selanjutnya merugikan generasi akan datang yang hanya mendengar cerita dan melihat bekas kegiatan perekonomian waktu tambang masih aktif. Contoh kasus seperti ini adalah bekas kegiatan pertambangan Timah di Pulau Bangka Sumatra Selatan, ataupun sisa peralatan sumur minyak bumi di daerah Cepu dan sekitarnya Jawa Tengah.
Untuk menghindari dampak negatip yang timbul akibat kegiatan pertambangan tersebut salah satu upaya menciptakan wilayah tambang tetap tumbuh walau kegiatan pertambangan berakhir, dan diharapkan menjadi bahan kajian perencanaan dan pengambilan kebijakan publik yang perlu dipersiapkan pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan.
Berawal dari pemikiran tersebut dan selaras dengan era perubahan yang sedang terjadi di Indonesia saat ini, suatu perencanaan yang selama ini banyak diterapkan pada perencanaan regional akan diterapkan pada perencanaan suatu wilayah pertambangan yang merupakan wilayah ekonomi, dengan studi pada Unit Pertambangan Emas Pongkor Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Hasil analisis komparatif PDRB Kecamatan Nanggung dan kecamatan yang berdekatan (Kec.Cigudeg dan Leuwiliang), menunjukkan bahwa semua sektor cenderung mengutub pada masing-masing kecamatan. Khusus pada Kecamatan Nanggung tahun 1997 mempunyai 3 sektor basis yaitu pertambangan, pertanian dan pengangkutan.
Dengan metode AHP dilakukan perencanaan forward dan backward process, dihasilkan skenario kebijakan mengembangkan sektor pertanian dengan PT. Aneka Tambang sebagai prioritas pertama pelaku yang dipandang mampu melaksanakannya. Dari forward-backward process ditindak lanjuti pembuatan proyeksi menghasilkan hirarki yang tidak sensitif akan perubahan-perubahan, dengan skenario yang dihasilkan proyeksi inipun tetap dengan skenario mengembangkan sektor pertanian, diikuti pengembangan perdagangan dan pariwisata.
Berdasar pengalaman selama masa transisi pemerintahan (Tahun 1998-1999) banyak perubahan kebijakan yang diperbarui atau bahkan diganti, hal itu menjadi salah satu pertimbangan adanya perubahan-perubahan pada sektor pertambangan, yang tentunya berpotensi memicu terjadinya kompetisi atau konflik kepentingan berbagai pihak. Konflik yang kemungkinan akan terjadi antara Pemda Kab.Bogor yang akan menerapkan UU No.22 dan UU No.25 Tahun 1999 pada satu pihak, dan PT. Aneka Tambang sebagai pemegang ijin pengusahaan pertambangan emas Daerah Pongkor pada pihak lain. Analisis game theory dengan AHP dapat menunjukkan tercapainya keseimbangan antara strategi Pemda Kabupaten Bogor untuk mengkoodinasikan penyelesaian Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) dan strategi PT. Aneka Tambang mengembangkan penambangan bawah tanah. Pihak manapun yang berinisiatif lebih dulu, prioritas pilihannya pada kedua strategi itu.
Kompilasi hasil analisis masing-masing tahapan dapat lebih menekankan skenario kebijakan yang sesuai dengan keinginan responden adalah; Prioritas utama skenario kebijakan untuk Daerah Pongkor ke depan adalah, mengembangkan penambangan bawah tanah agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dan tetap mengembangkan sektor pertanian sehingga tercipta kutub pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dari diskusi dengan berbagai pihak khususnya dengan responden dari Pemda Kabupaten Bogor, PT Aneka Tambang, LSM dan Swasta yang bekerja di Daerah Pongkor, perencanaan kutub pertumbuhan ekonomi pada wilayah pertambangan dapat dan perlu dilakukan. Diharapkan perencanaan yang telah dilakukan pada Unit Pertambangan Emas Pongkor dalam karya akhir ini dapat diimplementasikan di lapangan dan disarankan dapat dijadikan model percontohan untuk dikembangkan pada wilayah pertambangan lain di Indonesia.