Gambaran hasil-hasil pembangunan pada umumnya merupakan refleksi dari pada pengelolaan potensi sumber daya yang dimiliki, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, investasi, keberadaan infrastruktur dan sumber daya lainnya. Mengingat pembangunan bidang ekonomi selalu berhubungan dengan permasalahan bagaimana memanfaatkan sumberdaya yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, maka selain ketersediaan sumber daya, peranan perencanaan pembangunan atau faktor kebijaksanaan diharapkan dapat memberikan arti yang signifikan terhadap hasil-hasil yang telah maupun yang akan dicapai.
Untuk mengetahui hal dimaksud di suatu daerah, selain memperhatikan apakah perencanaan sebelumnya sudah mempertimbangkan kondisi obyektif yang dimiliki daerah, juga apakah dari hasil pengelolaan sumber daya yang dimiliki tersebut telah memenuhi harapan atau belum. Secara umum, hal tersebut dapat diamati meialui penilaian terhadap kebijaksanaan dan berbagai indikator pembangunan.
Sehubungan dengan lokasi yang akan menjadi obyek penelitian adalah wilayah Propinsi Kalimantan Barat, beberapa hal yang perlu dicermati adalah menilai keberhasilan ataupun ketidak berhasilan yang telah dicapai, tentu saja dengan memperhatikan problematika yang terjadi sebagai faktor yang sangat mempengaruhi pembangunan itu sendiri. Untuk beberapa hal, indikator penting perlu dikemukakan dan dibandingkan dengan skala Nasional.
Secara teoritis gabungan dari potensi yang dimiliki suatu daerah dimaksud, idealnya diarahkan atau diprogramkan dalam kerangka pembangunan sektor-sektor yang memiliki potensi dengan keunggulan komparatif dan sektorsektor yang akan mendukung keunggulan kompetitif. Untuk menilai keberadaan potensi unggulan dimaksud, studi ini dibantu dua peralatan analisis, yaitu input-output dan ekonometrika. Serdasar analisis itu potensi yang tergolong unggul adalah sektor yang secara umum berkemampuan untuk menarik atau mendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnnya lebih besar dari pada kemampuan rata-rata pertumbuhan ekonomi, dilihat dari beberapa kriteria.
Kedepan, mengingat kehadiran Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, diperkirakan akan menumbuhkan nuansa dan harapan baru bagi Daerah, khususnya dalam kaitannya dengan perencanaan pembangunan. Apabila periode sebelumnya penyusunan perencanaan lebih bersifat top, down maka dengan adanya kehendak perubahan tali, tampaknya daerah dapat mengubah orientasi pembangunan dari yang tadinya lebih menitikberatkan pada pendekatan sektoral ke pendekatan regional atau merupakan kebijaksanaan yang senantiasa berawal dari potensi yang dimiliki daerah.
Dengan didasarkan atas penilaian historis terhadap hasil-hasil pembangunan dihubungkan dengan penilaian apakah potensi yang dimiliki daerah sudah diberdayakan secara optimal atau belum baik terhadap yang sedang bergulir maupun yang belum dimanfaatkan maka perencanaan pembangunan daerah nantinya diarahkan dalam upaya pemberdayaan potensi unggulan setelah sebelumnya dilakukan prediksi.
Mengingat prediksi sebagai salah satu unsur penting datam perencanaan pembangunan, maka dalam hal untuk keperluan dimaksud, selain sudah memperhatikan kondisi, permasalahan dan tantangan yang dihadapi suatu daerah, juga perkiraan kondisi perekonomian nasional pada umumnya, untuk selanjutnya dikernukakan rekomendasi kebijaksanaan yang sesuai, yaitu kebijakan pemberdayaan sektor unggulan.