Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan usaha kecil yang terarah dan terpadu serta berkesinambungan dan guna mewujudkan usaha kecil yang tangguh dan mandiri, serta dapat berkembang menjadi usaha menengah salah satunya dilakukan dengan menggalakkan program "kemitraan". Diharapkan melalui kemitraan dapat secara cepat tercipta simbiosis mutualistik, sehingga kekurangan dan keterbatasan pengusaha kecil dapat teratasi, serta usaha kecil akan memperoleh berbagai manfaat dengan prinsip win-win solution.
Dalam konteks ini akan dikaji mcngenai dampak pelaksanaan program kemitraan tersebut, di DKI Jakarta, dengan mengambil studi kasus di PIK Pulogadung - Jakarta Timur. Kajian dipusatkan pada dampak berbagai pola kemitraan yang dilaksanakan pada usaha kecil tersebut, khususnya usaha kecil furniture, garment dan kulit. Teridentifikasi ada 3 (tiga) pola kemitraan pada usaha kecil furniture, garment dan kulit tersebut, yaitu sub-contracting up-stream, sub-contracting partial dan keterkaitan operasional. Khusus pada usaha kecil garment juga dapat diidentifikasikan pola kemitraan keterkaitan dagang.
Berdasarkan argumentasi tersebut sebelumnya, baik pada furniture, garment maupun kulit di DKI Jakarta, implementasi pola kemitraan SC-upstream memiliki tingkat fleksibilitas (kecocokan) yang relatif lebih tinggi dalam memberikan dampak terhadap perkembangan UK tersebut, dibandingkan dengan pola SC-partial maupun PKO. Akan tetapi dalam hal perlu lebih dicermati bahwa, memang implementasi pola kemitraan SC-partial pada UK furniture, garment maupun kulit di DKI Jakarta relatif kurang fleksibel (cocok) dibandingkan dengan pola SC-up stream, akan tetapi pola SC-partial ini masih relatif membawa dampak yang bagus terhadap perkembangan UK tersebut. Karena pada dasarnya tingkat perbedaan yang ada hanya pada akses permodalan, dimana pada UK yang mengikuti pola kemitraan SC-partial lebih suka menggunakan penyertaan modal sendiri. Hal ini terjadi karena memang struktur permodalan mereka berada pada tingkat yang kuat.
Sementara itu pada implementasi kemitraan PKO pada UK furniture, kulit maupun garment di DKI Jakarta, teridentifikasi memiliki tingkat fleksibilitas (kecocokan) yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan pola SC-up stream dan SC-partial. Hal tersebut terjadi karena UK yang mengikuti kemitraan PKO ini tidak memiliki posisi tawar (bargaining position) di hadapan pengusaha UM atau UB mitranya. Karena pada dasarnya UK yang mengikuti kemitraan PKO ini hanya berfungsi sebagai "tukang jahit". Karena hanya sebagai tukang jahit, maka pada kenyataannya yang terjadi UK yang bersangkutan hanya menjual "jasa tenaga kerja".
Berdasarkan pada hasil penelitian, dan beberapa kesimpulan tersebut sebelumnya, mancatat bahwa pola kemitraan sub-contracting up-stream (SC-up steam) relatif paling cocok (fleksibel) diimplementasikan pada usaha kecil furniture, kulit maupun garment di DKI Jakarta pada khususnya, dan pada usaha kecil furniture, kulit maupun garment pada umumnya. Karena usaha kecil yang mengikuti pola kemitraan SC-up stream ini memiliki keunggulan; (a) Memiliki bargaining position yang tinggi, (b) Tidak memiliki karakteristik sebagai sekedar tukang jahit (maklon), dan (c) Pola hubungan kemitraan pada SC-up stream tersebut mencerminkan pola hubungan kerjasama dagang murni (kerjasama pemasaran). Karena keunggulan tersebut maka usaha kecil relatif menjadi pemegang kebijakan tingkat harga, kapasitas, jenis, mode, hingga ke kualitas produk.
Oleh karena itu hendaknya kebijakan pembinaan terhadap pengembangan usaha kecil di DKI Jakarta pada khususnya, dan usaha kecil pada umumnya, khususnya yang terkait dengan implementasi program kemitraan, hendaknya diarahkan pada pemilihan pola kemitraan SC-up stream tersebut. Akan tetapi syarat utama yang harus dipenuhi adalah, pihak pemegang kebijakan harus memberikan dukungan bantuan permodalan usaha yang cukup, misalnya dengan melepaskan kredit lunak dan membantu membukakan akses permodalan bagi usaha kecil furniture. Karena syarat utama usaha kecil dapat melakukan pola kemitraan SC-up stream ini harus memiliki dukungan kemampuan permodalan sendiri/mandiri yang kuat.