Penelitian mengenai ideologi teks Undang-Undang tentang Penyiaran No.24/1997 yang diproduksi pada era rezim Orde Baru dilakukan dengan alasan banyaknya fenomena yang menunjukkan intervensi pemerintah berupa pencekalan dan pembatasan pada kebebasan pers.
Tujuan penelitian kualitatif ini berusaha menggali makna dan pesan tersembunyi yang terdapat dalam teks UU Penyiaran, dan mencari ideologi siapa yang dileburkan dalam teks, siapa yang diuntungkan. Selain melihat proses produksi teks yang menitikberatkan pada proses interpretasi/konsumsi teks dalam dimensi praktik wacana, penelitian ini pun ingin mengungkapkan pergumulan ideologi antara kelompok kepentingan.
Pendekatan teori Kritis dipergunakan untuk mengupas kebenaran yang dianggap palsu dari proses produksi dan konsumsi teks UU Penyiaran dan jalinannya dengan konteks sosial, ekonomi, politik dan budaya pada era Orde Baru. Paradigma Kritik secara metodologis bersifat dialektis dan dialogis yaitu elaborasi diskusi antara peneliti dengan realitas subyek penelitian (Guba & Lincoln, 1994:109). Pengalaman subyektif peneliti sebagai hasil interaksi dengan teks dilakukan dengan cara pengamatan langsung dan interpretasi atas pasal-pasal dalam UU tentang Penyiaran No.24/1997.
Data penelitian berasal dari data primer berupa wawancara mendalam, dan salinan teks Undang-Undang Penyiaran No.24/1997 yang telah diundangkan tanggal September 1997 menjadi bahan interaksi/observasi. Wawancara mendalam dengan informan, terdiri dari : Ishadi SK (wakil birokrat), A. Muis dan Loebby Loqman (Pakar hukum), Riza Primadi dan D. Assegaf (Praktisi), Hinca Panjaitan (key informan sekaligus wakil LSM). Sedangkan data sekunder berupa risalah rapat penyempurnaan UU tentang Penyiaran No.24/1997, hasil berbagai seminar dalam analisis konsumsi teks, serta literatur lainnya.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: ideologi teks UU Penyiaran tersebut lebih menguntungkan penguasa. Teks UU penyiaran sebagai produk hukum rezim Orba, sama sekali tidak memberi nafas pada kebebasan pers dan ruang gerak bisnis media untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Penggugatan antara pihak-pihak berkepentingan terjadi dalam tataran praktik wacana konsumsi teks. Secara kontekstual, budaya politik Orba secara struktural telah menjadikan Undang-undang tentang Penyiaran sebagai alat perpanjangan tangan pemerintah yang berkuasa. Kentalnya budaya patemalistik dan `Asal Bapak Senang' dari wakil rakyat - memberikan kontribusi besar atas terciptanya UU yang digodok DPR menjadi bersifat 'represif state apparatus' dengan mengemasnya lewat slogan pembangunan yang berasaskan Pancasila sebagai 'ideological state apparatuses' hegemoni negara saat itu.