Ekspor merupakan kegiatan perdagangan internasional yang pada hakekatnya mengirimkan barang ke luar negeri dari suatu negara/wilayah, ke negara atau wilayah di luar suatu negara dalam suatu rangkaian perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan yang sangat penting bagi kelangsungan ekonomi nasional, yaitu sebagai penghasil devisa yang sangat diandalkan. Karena itu, pemerintah Indonesia selalu melaksanakan berbagai usaha untuk meningkatkan (transaksi) ekspor (non migas), terakhir dengan mengeluarkan Paket Deregulasi 1996. Salah satu kebijakan tersebut, adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 130/MPP/Kep/6/1996 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), khususnya surat keterangan asal barang ekspor Indonesia. Surat Keterangan Asal merupakan dokumen penyerta ekspor yang diterbitkan sesuai dengan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional, multilateral, maupun ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu. Karena sering terjadi permasalahan dalam menentukan asal suatu barang, maka hal itu dibahas dalam Perundingan Putaran Uruguay, yang menghasilkan "Agreement on Rules of Origin". Dalam kesepakatan itu disebut bahwa, pelaksanaan mengenai ketentuan asal barang hendaknya tidak menghambat kegiatan perdagangan negara lain. Di dalam kesepakatan tersebut juga dibahas, apabila timbul sengketa mengenai asal suatu barang, maka penyelesaiannya melalui badan "Dispute Settlement Body". Badan ini akan membentuk Panel, guna melakukan diskusi/dialog untuk mencari penyelesaian atas permasalahan yang timbul dalam perdagangan bilateral Indonesia dan Amerika Serikat, masalah-masalah yang timbul diselesaikan dengan perundingan bilateral kedua negara pada bulan Juli 1996 yang lalu. Indonesia berusaha untuk mengatasi setiap permasalahan perdagangan ekspor, khususnya ekspor ke Amerika Serikat, karena negara ini merupakan pangsa pasar yang besar bagi produk-produk Indonesia.