Penelitian tentang Penerapan Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Tersangka di Pores Bekasi bertujuan untuk menunjukkan tentang penerapan hak tersangka dan proses pemeriksaan tersangka oleh penyidik/penyidik pembantu Polri selaku alat negara penegak hukum. Permasalahan yang diteliti adalah penerapan hak tersangka dalam pelaksanaan pemeriksaan tersangka oleh penyidik/penyidik pembantu Polri. Selain dari pada itu juga diteliti faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan hak tersangka dalam pemeriksaan tersangka serta bentuk-bentuk penyimpangan yang muncul dalam proses penerapan hak tersangka tersebut dalam pemeriksaan tersangka.
Hak-hak tersangka telah tertulis dalam KUHAP dari pasal 50 s/d 68 KUHAP dan tata cara-cara pemerikasaan tersangka juga telah tertulis di KUHAP dan dijabarkan oleh Mabes Polri dalam bentuk Petunjuk Teknis untuk dijadikan pedoman bagi penyidik dalam pemeriksaan tersangka. Walaupun telah diatur dalam perundang-undangan maupun peraturan yang lain namun pelaksanaan pemeriksaan tersangka yang dilakukan penyidik/penyidik pembantu masih mengabaikan hak tersangka yang menjurus kepada pelanggaran maupun penyimpangan di dalam mendapatkan keterangan tersangka untuk mengungkap sebuah kasus.
Di dalam proses pemeriksaan tersangka terjadi interaksi antara pemeriksa dengan tersangka dalam bentuk tindakan-tindakan sosial yang dipengaruhi oleh pengalaman, kemampuan dan pengetahuan penyidik serta lingkungan penyidik dalam memeriksa dan menerapkan hak tersangka yang dilakukan secara terus menerus dan cenderung dipertahankan diyakini kebenarannya oleh lingkungannya baik yang sesuai aturan maupun yang tidak.
Untuk menjadikan Polri yang dicintai dan disegani oleh masyarakat maka Polri perlu membenahi dan mengintrospeksi diri serta meningkatkan kemampuan,pengetahuan dan ketrampilannya dalam pemeriksaan tersangka dengan memperhatikan serta menegak hormati hak-hak tersangka dan hak asasi manusia.