Undang-undang pada dasarnya adalah aktualisasi dari kebijakan publik. Keputusannya akan mengikat dan berpengaruh terhadap masyarakat. Kenyataannya undang-undang hanya dibahas oleh sejumlah kecil anggota DPR yang dianggap sebagai perwakilan masyarakat . Untuk menjamin diterimanya undang-undang oleh masyarakat , sangat diperlukan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasannya.
Undang-undang Partai Politik dipilih sebagai studi kasus karena undang-undang tersebut mendapat sorotan dan tanggapan yang ramai dari masyarakat. Undang-undang tersebut dibuat karena diperlukannya dasar hukum untuk melaksanakan pemilu dalam rangka dimulainya suatu tatanan Politik yang baru di Indonesia.
Untuk mengetahui seberapa besar partisipasi masyarakat ini, Penulis membandingkan hasil akhir undang-undang dengan rancangan undang-undang yang berasal dari pemerintah, dengan melihat masukan masyarakat dalam bentuk seminar yang dilaksanakan oleh fraksi-fraksi dan sebagian kliping Koran . Untuk mengetahui kepekaan fraksi di DPR dalam hal menampung aspirasi masyarakat tersebut, Penulis melihat daftar inventaris masalah yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan risalah rapat.
Penulis juga menganalisis norma proses tahapan analisis kebijakan publik dalam pembuatan keputusan dengan aturan mekanisme proses pembuatan undang-undang didalam tata tertib DPR-RI , Keppres 118 tahun 1998, serta tugas-tugas Sekretariat Jenderal yang berkenaan dengan proses tersebut. Dalam hal ini Penulis membandingkan dengan mekanisme yang terdapat di Inggris.
Berdasarkan penelitian ,ternyata partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan undang-undang Partai Politik di DPR rendah. Hal ini disebabkan mekanisme pembahasan di DPR tidak mendukung terjaringnya partisipasi masyarakat tersebut , kepentingan golongan yang menonjol, anggaran yang terbatas serta sosialisi rancangan undang-undang yang sangat kurang. Untuk menjaring parsipasi masyarakat, diperlukan perubahan Tata tertib DPR , dan perubahan uraian tugas Sekretariat Jenderal DPR , serta penambahan anggaran pembahasan undang-undang.
Faktor-faktor di luar mekanisme intern DPR juga ikut mempengaruhi rendahnya partisipasi tersebut, seperti misalnya ; hubungan antara fraksi dan daerah pemilihan, kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi, serta rendahnya pendidikan masyarakat secara umum.