Akibat buruk merokok telah menyebabkan kematian sekitar 3,5 juta manusia setiap tahunnya di dunia, sedangkan di Indonesia mencapai 57.000 per tahun. Pada tahun 2003 jika tidak dilakukan pencegahan diperkirakan rokok menyebabkan kematian 10 juta pertahun. Penelitian ekonometri telah membuktikan bahwa konsumsi rokok telah menimbulkan kerugian ekonomi. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena Indonesia merupakan negara pengkonsumsi rokok terbesar ke-4 dunia, dengan pertumbuhan mencapai 44% (1990-1997). Konsumsi rokok kretek 182.614 juta batang dan rokok putih 29.546 juta batang. Dalam rangka peiaksanaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81/1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
Untuk mengubah produksi rokok kretek melalui penyesuaian mutu tembakau memerlukan waktu yang cukup panjang. Sedangkan penelitian pada tanaman tembakau selama ini ditujukan untuk meningkatkan kadar tar dan nikotin. Dengan pemberlakukan kebijakan diperkirakan Indonesia akan akan jadi pengimpor tembakau Virginia terbesar. Dampak bagi perkebunan cengkeh lebih serius dikarenakan industri rokok rendah tar dan nikotin tidak menggunakan bahan baku cengkeh, jika memakaipun dalam jumlah sedikit.
Bagi pengusaha rokok kretek kendala yang jelas adalah angka obsolut tar 20 mg dan nikotin 1,5 mg per batang, serta jangka waktu selama 5 tahun untuk SKM dan 10 tahun untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Kandungan tar rokok kretek sendiri tergantung bahan baku dan proses produksi. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dapat disesuaikan dengan biaya yang lebih mahal dan testa yang berubah yang belum tentu diterima pasar.
Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak akan dapat mencapai kandungan kadar tar dan nikotin. Bila dipaksakan peraturan ini maka akan banyak perusahaan rokok yang ditutup karena tidak mampu menyeusaikan diri, padahal Industri rokok kretek menyerap tenaga kerja sekitar 6,4 juta orang yang akan terancam keberadaannya.
Selama tahun 1993-1997 konsumsi rokok per kapita rata-rata naik 10,49%. Pada tahun 1997 konsumsi rokok per kapita 1,189 batangltahun. pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sangat menguntungkan industri rokok impor Sigaret Putih Mesin yang telah sesuai standar Word Health Organization (WHO). Sebaiknya yang ditempuh dahulu sosialisasi kesadaran akan kesehatan, etika dan tata krama merokok. Pembuatan kode etik mengenai iklan rokok, dan ketentuan cukai Selanjutnya diperlukan dialog untuk mengatasi perbedaan antara praktisi dan Semua pihak yang terkait.