Penelitian tentang kebudayaan polisi ini menggambarkan tentang kebudayaan yang dimiliki dan dioperasionalkan oleh polisi di Polsek Sumowono. Kebudayaan dilihat sebagai satuan gejala tentang pola-pola bagi kelakuan manusia (Keesing & Keesing, 1971) dan sebagai mekanisme kontrol bagi kelakuan dan tindakan-tindakan manusia (Geertz, 1973) yang diorganisasi dalam pikiran manusia, Berpijak dari definisi kebudayaan dari Marvin Harris, peneliti menempatkan kebudayaan polisi sebagai pola tingkah laku yang dikaitkan dengan polisi sebagai organ, fungsi, dan personal yang ada di dalam masyarakat Sumowono. Kebudayaan polisi di Polsek Sumowono terorganisasi dalam pikiran oleh pola tindakan polisi, enkulturasi, dan unsur kebudayaan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode etnografi. Peneliti mengamati pengetahuan yang dimiliki polisi dalam menjalankan tugas dan di luar tugas yang terlihat dari tindakannya yang berpola. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan, dengan teknik pengamatan terlibat dan wawancara. Antisipasi kelemahan penelitian dilakukan dengan memperbanyak objek penelitian dan melibatkan diri secara langsung dalam penelitian.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa tindakan polisi memperlihatkan pola keteraturan tertentu dari setiap bentuk tindakannya karena adanya keterikatan pada pedoman yang mengatumya. Kebudayaan polisi di Polsek Sumowono mencakup tentang keteraturan perilaku dalam menjalankan tugas dan di luar tugas, serta keterikatan pada prinsip kebudayaannya yang meliputi aturan formal dan informal yang dipahami dan dipercayai.