Perubahan sosial memungkinkan terjadinya peningkatan mobilitas penduduk, intensitas interaksi sesama manusia dan perekonomian, yang secara umum berpengaruh pada keteraturan kehidupan masyarakat desa adat di Bali. Lebih dalam, perubahan sosial juga berpengaruh pada peningkatan intensitas dan ragam kegiatan sosial yang berimplikasi pada perubahan tugas dan fungsi pecalang yang ada di desa adat. Perubahan yang terjadi pada tugas dan fungsi pecalang menimbulkan polemik di masyarakat sehingga dipertanyakan eksistensi pecalang.
Perhatian utama tesis ini adalah tugas dan fungsi pecalang dan kaitannya dengan kepolisian, dengan fokus pada fungsi pecalang. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas, penelitian dilakukan di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sebuah desa yang masyarakatnya agraris, yang sedang mengalami transisi menuju masyarakat industri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode pengamatan terlibat serta wawancara dengan pedoman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi perluasan tugas dan fungsi pecalang untuk mengimbangi peningkatan intensitas dan ragam kegiatan sosial, Kendatipun peraturan daerah menentukan bahwa pecalang merupakan satuan tugas tradisional yang bertugas mengamankan kegiatan yang berkaitan dengan adat dan agama di wilayah desa adat, di Desa Adat Meliling, pecalang juga melakukan tugas mengamankan kegiatan di luar kegiatan adat, agama, bahkan mengamankan kegiatan adat warganya sampai ke luar wilayah desa adat.
Pada hakikatnya pecalang dan kepolisian sama-sama pengemban fungsi kepolisian. Perbedaanya, pecalang pengemban fungsi kepolisian dalam konteks desa adat, sedangkan kepolisian dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara formal hubungan yang terjadi antara kepolisian dan pecalang adalah hubungan kelembagaan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana pecalang berstatus pembantu kepolisian dalam mengemban fungsi kepolisian. Sejalan dengan itu, kepolisian berkewajiban membina pecalang. Secara informal hubungan pecalang dengan kepolisian dilihat dari hubungan individu yang ditentukan oleh kepribadian dan kemampuan pihak yang berhubungan yang kemudian melahirkan kesan terhadap pihak yang berhubungan ini mempengaruhi hubungan formalnya.
Daftar Kepustakaan : 40 Buku + 10 Dokumen