Keinginan untuk menjadikan BUMN sebagai sebuah badan usaha yang mandiri, tidak membebani Anggaran Keuangan Negara, dikelola secara efisien dan produktif sehingga dapat bersaing di pasar global, serta dapat sebagai salah satu pendukung perekonomian Negara, menjadi latar belakang dilakukannya kebijakan privatisasi yang diputuskan oleh Pemerintah. Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia menjadi pemicu agar program privatisasi ini ditangani secara lebih serius oleh Pemerintah, karena dana dari hasil perolehan privatisasi ini, diharapkan dapat menambah kekurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) adalah anak perusahaan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) yang memenuhi persyaratan untuk di privatisasi. Metode yang digunakan dalam privatisasi im adalah penjualan saham secara langsung (direct placement) dengan mengundang mitra strategis. Oleh karma itu penelitian-ini bertujuan untuk mengetahui peraturan-peraturan yang mendukung pelaksanaan privatisasi ini. Sehubungan yang menjadi mitra strategis adalah mitra asing, maka perlu dikctahal bagaimana mengelola modal asing dalam pelaksanaan privatisasi sehingga tidak memgikan hajat hidup orang banyak dan bagaimana implikasi privatisasi pada perusahaan dan atau stakeholders.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji dan menguji secara logis aspek-aspek hukum yang mendasari pelaksanaan privatisasi dan penerapannya secara in-concreto. Oleh karena itu spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Dalam penelitian ini yang menjadi data utama adalah data sekunder, sedangkan data primer yang diperoleh bersifat sebagai penunjang data sekunder. Selanjutnya data hasil penelitian yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diperoleh kesimpulan, bahwa dalam pelaksanaannya privatisasi didukung oleh beberapa peraturan antara lain adalah Undang-Undang Dasar kita (Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945) yang menjadi landasan utamanya, juga Undang-undang Nomor I Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tabun 1970 Tentang Penanaman Modal Asing, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero).
Kemudian dengan masuknya mitra asing, maka harus benar-benar diperlukan keahlian dalam membuat perjanjiannya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan proses privatisasi harus dilakukan secara transparan, begitu pula pengelolaan perusahaan pasta privatisasi transparansi harus dilakukan. Selanjutnya ternyata privatisasi ini membawa pengaruh yang positif bagi perusahaan, baik peningkatan sumber daya manusia, disiplin dan keselamatan kerja, kepedulian pada lingkungan maupun peningkatan keuntungan perusahaan.