Kebijakan reklamasi pantai utara Jakarta yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Pemda Jakarta merupakan upaya mengembangkan dan menata ulang kawasan pantai utara, dan menjadikan kota Jakarta sebagai kota pantai (waterfront city), yang telah dimulai dengan reklamasi Pantai Ancol untuk pariwisata, reklamasi Pantai Mutiara untuk permukiman mewah di tepian laut, dan reklamasi Pantai Indah Kapuk yang masih berjalan untuk permukiman menengah ke atas berskala besar.
Analisis implementasi kebijakan reklamasi pantura menjelaskan bahwa performansi implementasi dipengaruhi oleh faktor isi kebijakan reklamasi, birokrasi di DKI Jakarta, karakteristik lembaga, sumberdaya, dan kondisi lingkungan. Penelitian tersebut mendasarkan pada pendekatan kualitatif dengan studi kasus yang menggambarkan permasalahan secara sistematis dan faktual dengan memanfaatkan segenap unsur pelaku pembangunan kota pantai Jakarta sebagai unit analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan reklamasi belum effektif, karena: kebijakan reklamasi dalam Perda Nomor 8/1995 belum menjelaskan secara menyeluruh; birokrasi belum menggambarkan kesatuan mekanisme perijinan dan masih tumpang tindih; karakteristik lembaga yang beragam berjalan tanpa koordinasi, rriengakibatkan penyimpangan peruntukan karena pelaksanaan reklamasi tidak terpadu; sumberdaya dalam implementasi menunjukkan kurang memadai, berupa kemampuan pelaksana dan dana yang kurang; kondisi lingkungan berupa kondisi ekonomi dengan kurangnya infrastruktur fisik, sumber daya manusia dan dana. Kondisi sosial menunjukkan kurang kondusif, karena sikap masyarakat yang kurang menerima dengan dampak reklamasi. Kondisi politik berjalan baik, namun, krisis dan cepatnya pergantian pemerintahan menyebabkan ketidakstabilan.
Penyimpangan peruntukan kawasan dalam implementasi dipengaruhi oleh: kebijakan reklamasi yang belum terpadu, karena rencana tata ruang belum digunakan sebagai acuan; tidak ada koordinasi dan komunikasi pada birokrasi sebagai akibat pelaksanaan reklamasi yang tidak terpadu; beragamnya lembaga dalam implementasi menyebabkan tidak sinkronnya rencana tata ruang olph lembaga atas pantura; tuntutan lebih pada kepentingan ekonomi dan politis daripada aspek sosial dan lingkungan; dan kemauan penegakan hukum tidak berjalan karena beragam kepentingan.