Sejak berakhimya era rejeki minyak (oil boom) pada akhir 1970-an, peran pajak sebagai sumber pendapatan negara menjadi sangat penting. Terbukti sejak itu penerimaan pemerintah dari perpajakan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk meningkatkan penerimaan pajak baik berupa kebijakan ekstensifikasi maupun intensitikasi. Selain kedua kebijakan tersebut, tidak kalah penting adalah peningkatan profesionalisme pemeriksaan pajak. Pemeriksa pajak yang profesional akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga dapat menunjang kenaikan penerimaan.
Untuk menganalisis profesionalisme pemeriksaan pajak dilakukan penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah (KPP PND). Penelitian dilakukan dengan menggunakan kuesioner kepada seluruh pemeriksa pajak di KPP PND sebanyak 34 orang. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis profesionalisme pemeriksaan pajak di KPP PND, menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme pemeriksaan pajak, dan mendiskripsikan hambatan yang dihadapi dalam pemeriksaan pajak.
Standar profesionalisme pemeriksa pajak mungkin didasarkan pada standar profesionalisme pemeriksa yang dikeluarkan oleh Standar Auditing Ikatan Akuntan Indonesia (SA-IAI). Hal ini dapat dilihat dan adanya kesesuaian secara substansial antara standar profesionalisme SA-IAI dengan Pedoman Pemeriksaan Pajak sebagaimana tersebut dalam Keputusan Menkeu No 5451KMK.04/2000. Sejalan dengan ketentuan dimaksud, penelitian profesionalisme pemeriksaan pajak ini dievaluasi berdasar parameter yang dapat diukur. Parameter tersebut antara lain pemahaman pemeriksa atas prosedur pemeriksaan pajak, keahlian pemeriksa dan lamanya waktu pemeriksaan dan keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak.
Hasii analisis penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP PND sudah memenuhi kriteria profesional baik dilihat dan segi prosedur, jangka waktu pemeriksaan maupun keputusan atas keberatan wajib pajak. Sementara itu, faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme pemeriksaan pajak dalam penelitian ini adalah tingkat pendidikan pemeriksa pajak dan pengalaman kerja pemeriksa.
Hasil analisis dalam penelitian menunjukkan bahwa pendidikan pemeriksa berpengaruh kuat dan positif terhadap profesionalisme pemeriksaan pajak. Demikian juga dengan pengalaman kerja pemeriksa yang berpengaruh kuat dan positif terhadap profesionalisme pemeriksaan pajak.
Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan yang dihadapi dalam pemeriksaan pajak adalah data dan dokumen yang ada kurang memadai, konfirmasi terlalu lama, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, wajib pajak kurang kooperatif serta lokasi wajib pajak yang tersebar.
Dari hasil penelitian tersebut penulis menyarankan masih perlunya peningkatan profesionalisme baik dari pemahaman pemeriksa pajak atas prosedur, ketepatan waktu pemeriksaan dan pendidikan terhadap pemeriksa. Selain itu, perlu adanya peningkatan koordinasi antar instansi terkait serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung dalam proses pemeriksaan pajak.