Sumber pendapatan daerah yang diandalkan baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang adalah pendapatan asli daerah terutama dari sektor pajak daerah yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Salah satu dari pajak daerah yang potensial untuk dapat diperbaiki dan dikembangkan adalah Pajak Hotel dan Restoran. Dinas Pendapatan Daerah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk dapat memperbaiki dan mengembangkan sumber-sumber Pajak Daerah, khususnya Pajak Hotel dan Restoran, harus mempunyai kemampuan menyelenggarakan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran dengan suatu sistem pemungutan yang baik bagi wajib pajak yang akan berdampak terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Seperti halnya sistem perpajakan nasional yang dimulai tahun 1984 melaksanakan sistem pemungutan pajak dengan self assessment, maka pemungutan Pajak Hotel dan Restoran di Daerah Khusus lbukota Jakarta mengacu pada self assessment.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan self assessment sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?, dan seberapa besar peranan self assessment terhadap penerimaan Pajak Hotel dan Restoran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa:
- Sistem pemungutan Pajak Hotel dan Restoran dengan self assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang dimulai dari mendaftarkan, menghitung dan memperhitungkan jumlah pajak terutang, menyetor jumlah pajak terutang dan melaporkannya sendiri jumlah pajak yang telah disetor, belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
- Perlakuan terhadap wajib pajak hampir-hampir tidak ada perubahan dari sebelum self assessment dengan sesudah self assessment. Disamping itu, peraturan perundang-undangan yang masih memungkinkan untuk tetap melaksanakan Official Assessment.
- Peranan self assessment terhadap peningkatan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran belum dapat mencapai harapan sebagaimana yang diinginkan, karena sesungguhnya peningkatan penerimaan tersebut lebih disebabkan oleh adanya tindakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak.
Dari hasil penelitian sebagaimana tersebut di atas disarankan agar:
- Peraturan perundang-undangan sepenuhnya mengacu pada self assessment.
- Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan penyetoran pajak melalui Banking System (Online System).
- Tindakan pemeriksaan baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan lengkap dilakukan hanya terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan.
- Segera dilaksanakan pelimpahan wewenang pengelolaan pajak dari Balai Dinas kepada Suku Dinas dan dari Suku Dinas kepada Seksi Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan.