Tesis ini mencoba mengevaluasi Pajak Pembangunan I (PPb I) Kota Bandung terhadap masalah pelaksanaan dan pengelolaannya serta optimalisasi penerimaannya. Tujuan penulisan ini menjelaskan dan memberikan gambaran mengenai Pelaksanaan dan Pengelolaan Pajak Pembangunan I Kota Bandung. Metoda Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini berdasarkan
Berdasarkan wewenang pemungutannya pajak dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Dalam era otonomi daerah sekarang ini pajak daerah menjadi semakin penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu pemerintah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam tesis ini Pajak Daerah yang dibahas adalah Pajak Pembangunan I yang dalam Undang Undang Nomor 34 tahun 2000 diubah namanya menjadi Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Pelaksanaan dan Pengelolaan PPb I dan untuk memperoleh informasi apakah penerimaan PPb I sudah optimal.
Analisis dilakukan dengan mengevaluasi sistem dan prosedur PPb I dan cara penentuan anggaran serta realisasi penerimaannya PPb I di Kota Bandung selama periode tahun 1991/1992 sampai dengan tahun 1997/1998, dengan Studi Kasus pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Bandung.
Berdasarkan hasil analisis/penelitian dapat disimpulkan bahwa Dipenda Kota Bandung selalu dapat memenuhi target yang telah dianggarkan. Namun belum berarti pemungutan PPb I di Kota Bandung sudah optimal. Hal ini dikarenakan adanya beberapa kekurangan, seperti belum adanya kriteria WP yang Self assessment dan WP yang Official assessment. Di samping itu target penerimaan pajak hanya ditetapkan berdasarkan kenaikan 10 % dari tahun sebelumnya atau dievaluasi dalam tahun berjalan, bukan dari potensi yang ada.Diharapkan kekurangan ini agar disempurnakan yaitu dengan membuat kriteria yang jelas antara WP Self Assessment dan Official Assessment serta dalam membuat target penerimaan Pajak Pembangunan I Pajak Hotel dan Restoran harus berdasarkan potensi pajak yang ada.