Sejak dekade 1970-an muncul revolusi digital yang merupakan hasil penemuan di bidang teknologi komunikasi dan informasi. Dunia pun memasuki suatu babakan sejarah yang baru, menurut Alvin Toeffler, disebut gelombang ketiga atau masyarakat informasi. Seluruh dunia, seluruh bidang kehidupan, seluruh institusi mempersiapkan diri mempergunakan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugasnya. Tidak terkecuali Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk bidang pemeriksaan.
Disadari agar sukses maka para pengambil kebijakan harus mulai menggunakan sumber daya informasi di samping sumber daya lainnya. Dan teknologi informasi telah membawa dampak utama bagi struktur organisasi dan struktur industri, berupa automasi, disintegrasi, dan integrasi. Alvin Toeffler manawarkan cara berupa memperkuat pusat pemerintahan, sekaligus desentralisasi keputusan.
Ketersediaan jaringan dan akses terhadap informasi serta komunikasi yang efektif dan penggunaan teknologi moderen merupakan kondisi pendukung terhadap kesuksesan pemungutan pajak di suatu negara. Administrasi pajak yang efektif dengan di dukung oleh kedua faktor tersebut diharapkan mampu mendeteksi berkas yang dicurigai atau pelanggaran yang dilakukan Wajib Pajak. Dengan demikian, keefektifan administrasi akan menjadi tinggi dan mampu meminimalisasi penggelapan pajak yang terjadi.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka permasalahan yang dapat diangkat adalah apakah SIP yang diterapkan telah berjalan efektif dan optimal dalam menunjang pemeriksaan pajak. Sebaliknya juga perlu diketahui efektivitas pemeriksa pajak sebagai unsur penunjang (penghasil) data SIP.
Pengujian dan pembahasan permasalahan di atas dilakukan dengan menggunakan kuesioner terhadap para pemeriksa pajak baik yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (Seksi PPh Badan KPP Gambir Satu) maupun Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa Jakarta Lima). Fokus pembahasan pada peran pemeriksa pajak sebagai pengguna sekaligus penghasil data SIP. Pengujian keeratan berbagai faktor pengaruh dilakukan dengan uji statistik.
Kesimpulan yang dapat diambil bahwa data SIP berguna dan digunakan dalam proses pemeriksaan pajak, tetapi belum efektif dalam penentuan wajib pajak yang harus diperiksa dan menghasilkan koreksi pajak yang signifikan. Padahal dari proses pemeriksaan pajak, selain sebagai pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak, juga diharapkan dapat menambah pemasukan pada negara. Selain itu, faktor nilai data yang material, kemungkinan penyalahgunaan data dan keengganan merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi respon pemeriksa pajak sebagai penghasil data SIP.
Karena itulah, saran yang diajukan adalah memperbaiki waktu pengiriman, keakuratan, dan ketersediaan data yang memadai. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya pengawasan bahwa data yang dihasilkan oleh pemeriksa pajak telah dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga terjadi komunikasi timbal balik.