Pajak hiburan merupakan salah satu Pajak Daerah yang cukup potensial untuk dapat meningkatkan Penerimaan Asli Daerah, namun dilihat dari perkembangan penerimaannya masih menunjukan angka yang kurang menggembirakan dimana terlihat dari realisasi penerimaan tahun 2000 hanya memberikan kontribusi sebesar 12,94 % dari total penerimaan Pajak Daerah Wilayah Jakarta Selatan, atau sebesar 3,40 % dari total penerimaan Pajak Daerah tingkat Propinsi.
Dilatarbelakangi permasalahan tersebut maka masalah yang diteliti berkaitan dengan pengukuran tingkat efektifitas pemungutan pajak hiburan di Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Selatan dan apakah administrasi perpajakan yang ada sudah mendukung pelaksanaan pemungutan pajak hiburan di Wilayah Jakarta Selatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan menyajikan data historis perkembangan penerimaan pajak hiburan dilakukan penghitungan tingkat efektifitas pemungutan pajak hiburan melalui analisis statistik "Pearson Correlation" dan dilakukan penghitungan estimasi potensi Pajak Hiburan secara mikro dan makro.
Dari hasil penelitian analisis statistik dengan bantuan SPSS dan penelitian administrasi perpajakan pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, didapat suatu hasil penelitian sebagai berikut :
- Efektifitas pemungutan Pajak Hiburan menunjukkan tingkat efektifitas yang tidak stabil.
- Dari hasil analisis regresi di dapat koefisien korelasi sebesar 0,613 yang menunjukan hubungan antara rencana dan realisasi penerimaan pajak hiburan adalah positif dan derajat hubungan adalah cukup kuat.
- Besarnya sumbangan penetapan rencana penerimaan terhadap variasi (naik turunnya) realisasi penerimaan pajak hiburan hanya sebesar 38 %, sedangkan 62 % ditentukan oleh faktor lain.
- Pengukuran tingkat efektifitas melalui pendekatan secara mikro dengan melihat potensi pajak hiburan, efektifitas yang dicapai sebesar 53,36 %.
- Dari sisi administrasi perpajakan, kegiatan penyelenggaraan pemungutan dan SDM yang ada kurang mendukung efektifitas pemungutan pajak hiburan, ini terlihat dari kurang efektifnya hasil pemeriksaan dan pencairan tunggakan wajib pajak yang dikelola oleh Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan.
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan bagi Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Selatan untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak hiburan yang optimal.