Pajak daerah merupakan sumber pendanaan negara yang diharapkan mampu berperan secara dominan dalam sistem pembiayaan pembangunan, oleh karena itu peningkatan penerimaan pajak harus diimbangi dengan pelayanan administrasi dan efisiensi serta optimalisasi kerja pada unit organisasi yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan melaksanakan pemungutan.
Salah satu sumber penerimaan daerah pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang cukup potensial obyek pajak dan jumlah penerimaan daerahnya adalah pajak hiburan di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan. Hal ini disebabkan karena wilayah ini adalah salah satu lokasi yang menjadi pusat hiburan dan perdagangan yang besar.
Bila dilihat dari potensi yang ada dibandingkan realisasi yang telah tercapai maka dinilai belum mencapai hasil dan target yang seperti diharapkan, sehingga perlu ditemukan masalah dengan melihat kepada sistem perpajakan yang ada yang menyangkut kebijakan perpajakan, Undang-undang perpajakan dan administrasi perpajakan.
Penelitian yang telah dilakukan adalah melalui analisis pengelolaan pajak hiburan dengan mempergunakan metode kasus yang bersifat deskriptif yaitu dengan teknik wawancara untuk dapat memperoleh data dan informasi dan dilakukan kegiatan yang mendalam untuk bahan analisis permasalahan yang ada dengan para pejabat dan pegawai yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung di dalam pengelolaan Pajak Hiburan, juga para Wajib Pajak dan atau penyelenggara hiburan yang berjumlah 43 (empat puluh tiga) responden.
Dari hasil analisis yang dilakukan ditemukan berbagai hal antara lain : belum cukupnya jumlah pegawai yang ada termasuk kualitas pegawai yang tersedia, belum dilaksanakannya secara konsekuen tentang pelimpahan kewenangan pemungutan dari Kantor Dinas kepada Suku Dinas dan Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan sesuai ketentuan yang ada dan kurangnya perhatian Kantor Dinas didalam penyelesaian permasalahan tentang sengketa atau keberatan wajib pajak dan lain-lain yang erat hubungannya dengan penyelenggaraan pemungutan pajak hiburan.