Dalam rangka mendorong ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) khususnya ke negara-negara kuota, maka Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah kebijakan berupa penyempurnaan sistem pengelolaan kuota ekspor TPT. Kuota ekspor TPT merupakan syarat bagi eksportir untuk mengekspor TPT ke negara pengimpor sesuai perjanjian bilateral. Peranan TPT kuota yang dominan (59%) dalam ekspor TPT Indonesia pada tahun 1989, menjadi mengkhawatirkan karena cenderung menurun (32 % pada tahun 1998). Dalam periode sama kondisi ekspor TPT nasional yang juga melambat peningkatannya, bersamaan dengan krisis ekonomi nasional dan situasi pasar global, apakah dengan perubahan sistem pengelolaan kuota ekspor TPT tersebut dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Berkenaan dengan penulisan tesis ini, akan dianalisis kebijakan peningkatan ekspor melalui perubahan sistem pengelolaan kuota ekspor TPT studi kasus pada Kanwil Depperindag DKI Jakarta. Dalam membahas permasalahan yang diteliti dilandasi dengan kerangka teori antara lain Peran Pemerintah dan Kebijakan Publik. Sedangkan metodologi penelitian menggunakan tipe eksplanasi dengan metode pengumpulan data melalui kajian dokumen dan wawancara dengan beberapa pakar/informan guna memperoleh data dan informasi untuk dianalisis dengan Uji AHP.
Dari hasil analisis dapat disimpulkan dan disarankan sebagai berikut :
Alokasi kuota ekspor TPT dan prosedur pengalihan kuota Tetap secara langsung, setelah perubahan sistem pengelolaannya, menjadi lebih efisien dan menjamin kepastian berusaha serta memperlancar pelaksanaan upaya peningkatan ekspor TPT.
Alternatif strategi terbaik adalah kebijakan substitusi impor dengan prioritas sebesar 2.4746, jadi lebih diperlukan dibandingkan dengan alternatif pengurangan/pengakhiran proteksi secara drastis ataupun bertahap. Untuk itu debirokratisasi dan deregulasi.