Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan pajak di Direktorat Jenderal pajak. Dilatarbelakangi pemikiran bahwa rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak yang disebabkan oleh belum adanya deterent effect sebagai shock terapi dari pelaksanaan proses hukum atas pelaku penyelundupan pajak sebagai upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Penelitian dilakukan untuk mengkaji permasalahan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak dan mencari solusi yang terbaik untuk menangani permasalahan tersebut.
Dari hasil penelitian terungkap bahwa ternyata kinerja Direktorat Jenderal Pajak khususnya Sub Direktorat Penyidikan sangat rendah yang ditandai dengan tidak pernah dilakukannya penugasan penyidikan selama tahun 1999 dan 2000. Walau memiliki 349 orang tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil, namun selama tahun 2000, rata-rata penugasan per penyidik hanya 1,3 penugasan, termasuk pemeriksaan khusus, pemeriksaan bukti permulaan dan pengamatan. Disamping itu, pengembangan temuan pemeriksaan belum mendapat perhatian sepenuhnya.
Beberapa hal yang menjadi penyebabnya antara lain, rendahnya kualitas sumber daya manusia yang dimiliki, keengganan petugas untuk melaksanakan tugas penyidikan, sistem dan prosedur yang ada sangat rumit dan berbelit-belit dalam melakukan penyidikan, serta peraturan perundang-undangan yang belum mendukung terhadap pelaksanaan penugasan.
Sehubungan dengan hal tersebut disarankan untuk memperbaiki kinerja Direktorat Jenderal Pajak dengan cara memberikan pelatihan profesional berkelanjutan, memberikan pendidikan berjenjang, memberikan kesempatan untuk langsung menyerahkan hasil penyidikan kepada Kejaksaan tanpa melalui kepolisian, menyusun ulang Juklak dan Juknis penyidikan agar lebih sederhana, menyusun standarisasi klasifikasi temuan pemeriksaan serta memberikan perhatian lebih besar terhadap pengembangan temuan pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana perpajakan.