Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh upaya pemungutan pajak terhadap peningkatan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Pendekatan deskriptif digunakan untuk menggambarkan kondisi obyek penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Sedangkan pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengetahui pengaruh upaya pemungutan pajak terhadap peningkatan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran.
Penelitian mengambil lokasi di Suku Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan. Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, terutama dengan mengandalkan teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif dan kuantitatif. Untuk analisis kuantitatif digunakan uji statistik: koefisien korelasi, koefisien determinasi dan uji t.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) jumlah pegawai pada Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan kurang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas; (2) Upaya pemungutan pajak yang dilakukan Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan meliputi: pemeriksaan, penagihan, dan penyuluhan; (3) Upaya pemungutan pajak yang dilakukan Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan belum tertib administrasi; (4) Terdapat pengaruh positif dan signifikan pemeriksaan terhadap penerimaan PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan, dengan nilai koefisien korelasi (r) = 548, koefisien determinasi (R) = 0.30 (30%), dan nilai t hitung (2.780) > nilai t tabel (1.743); (5) Terdapat pengaruh positif dan signifikan penagihan terhadap penerimaan PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan, dengan nilai koefisien korelasi (r) = 498, koefisien determinasi (R) = 0.248 (24.8%), dan nilai t hitung (2.438) > nilai t tabel (1.743); dan (6) Tidak ada pengaruh positif secara signifikan penyuluhan terhadap penerimaan PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan, dengan nilai koefisien korelasi (r) = 0.365, koefisien determinasi (R) = 0.133 (13.3%), dan nilai t hitung (1.665) < nilai t tabel (1.743).
Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut disarankan: (1) Penambahan petugas pajak yang mempunyai kualifikasi khusus sesuai tugas atau pekerjaan di bidang perpajakan dengan mempertimbangkan volume pekerjaan yang ada pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan dengan mengacu pada target penerimaan pajak yang akan dicapai; (2) Meningkatkan intensitas dan kinerja pemeriksaan dan penagihan untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakata Selatan; (3) Meningkatkan intensitas penyuluhan perpajakan agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada penerimaan PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakata Selatan; (4) Melakukan upaya tertib administrasi dalam melakukan pemungutan pajak PHR dalam hal pendaftaran wajib pajak, menyediakan surat pemberitahuan masa, penetapan pajak, penagihan pajak yang terhutang, dan penyuluhan pajak, maupun dalam menghadapi hambatan-hambatan eksternal maupun internal dalam pelaksanaan pemungutan pajak; (5) Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan diberi wewenang penuh untuk melakukan pemungutan pajak hotel di wilayah Kotamadya Jakarta selatan; dan (6) Membangun jaringan komputerisasi dengan on line system yang dapat dan mudah diakses secara ulang alik dari dan ke setiap seksi/bagian.