ABSTRAKDalam melakukan kegiatan usahanya perusahaan-perusahaan terus menerus mencari kegiatan usaha yang dapat mengurangi kewajiban pajak secara legal dan menekan biaya lain bagi perusahaan yang bersangkutan.
Dalam studi kasus PT BMK yang juga berupaya mencari kegiatan usaha yang berdasarkan Undang-Undang Pajak, PT BMK akan dapat menghemat pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 pada saat impor barang dan selanjutnya menyebabkan diperolehnya penurunan kredit modal kerja serta biaya bunganya.
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengungkapkan apakah penghematan pajak yang dilakukan oleh PT BMK melalui pemindahan lokasi usaha sebagaimana diketahui dalam Laporan Keuangan tahun pajak 1995 dan 1996, dapat meningkatkan posisi PT BMK dalam persaingan cukup berarti secara konomis.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analitis,dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan memahami teori-teori tentang perencanaan pajak, begitu juga melakukan penelitian dokumen berupa ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Studi lapangan dilakukan melalui wawancara dengan Managemen PT BMK, Pejabat pajak yang menangani Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pejabat Kantor Inspeksi Bea dan Cukai Batam.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh para ahli perpajakan maupun berdasarkan ketentuan perpajakan dan pejabat yang diwawancarai dapat disimpulkan, bahwa penghematan Pajak Penghasilan Pasal 22 telah juga menimbulkan penurunan biaya bunga kredit modal kerja. Penghematan pajak dan penurunan biaya itu dapat dibenarkan, karena yang dilakukan oleh PT BMK adalah pemindahan lokasi usaha yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan, bahkan pemilihan lokasi usaha di Pulau Batam merupakan kegiatan usaha yang didorong oleh pemerintah guna mengembangkan Pulau Batam sebagai daerah industri dengan orientasi ekspor yang diharapkan dapat merangsang investasi, menghasilkan devisa, menyerap tenaga kerja dari daerah luar Bonded Zone Pulau Batam, meningkatkan penghasilan masyarakat dan akhirnya memperbesar pertumbuhan ekonomi.