Sektor kehutanan adalah salah satu sumber bagi penerimaan pendapatan daerah. Oleh sebab itu pengelolaan hutan haruslah dilakukan secara lestari agar kesinambungan dari hasil hutan dapat tetap terjaga. Pengelolaan hutan meliputi kegiatan yaitu memanfaatkan, merehabilitasi dan melindungi hutan. Dari kegiatan pemanfaatan hutan tersebut akan diperoleh pendapatan sektor kehutanan bagi daerah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 yaitu yang berasal dari bagi hasil antara pusat dengan daerah berupa PSDH dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari sektor kehutanan dapat dilihat melalui pengelolaan hutan yang telah dilaksanakan. Penelitian ini bersifat deskriptif dimana menggambarkan menurut apa adanya keadaan nyata pada saat penelitian mengenai pengelolaan hutan dalam meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei dengan tehnik pengumpulan data dilakukan dengan Cara pengumpulan data primer melalui wawancara tak terstruktur dengan menanyakan langsung kepada aparatur pemerintah baik di provinsi maupun kabupaten dan para nara sumber yang ada sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui pencatatan langsung di instansi-instansi pemerintah, studi berbagai dokumen dan literatur yang ada.
Teknik analisa data yang dilakukan yaitu analisa data kualitatif berdasarkan hasil pengamatan, wawancara dan dokumen yang diolah secara tabulasi dan kemudian dilakukan analisa data meliputi aspek sosial, ekonomi dan budaya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan hutan dalam meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur belum berjalan dengan baik. lni disebabkan:
- Pengelolaan hutan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam memanfaatkan hutan menemui hambatan berupa ketidaksiapan masyarakat setempat, Rehabilitasi lahan hanya 30% yang dilakukan justru kerusakan hutan yang meningkat sebesar 10% setiap tahunnya, kegiatan perlindungan hutan belum dapat mencegah kayu-kayu ilegal yang berasal dari kegiatan ilegal logging selain itu perlindungan hutan masih belum dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan.
- Penerimaan PSDH sektor kehutanan tahun 1999-2002 mengalami penurunan 20% setiap tahunnya.
- Penerimaan PAD sektor kehutanan melalui Perda Nomor 14 Tahun 2000 memiliki banvak kelemahan yang justru menimbulkan terjadinya penurunan pendapatan bagi daerah serta peluang bagi ilegal logging dan praktek KKN.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kembali rehabilitasi terhadap hutan-hutan yang telah rusak disamping meningkatkan perlindungan hutan dengan memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap para pelanggar agar penerimaan daerah dari hasil hutan dapat meningkat.
- Mencabut Perda Nomor 14 Tahun 2000 Kabupaten Kotawaringin Timur.