Proses terbentuknya Karesidenan Surakarta yang berlangsung selama periode 1945-1950 merupakan perubahan kekuasaan dari tradislonal ke dalam bentuk kekuasaan modern. Hal ini tidak terlepas dari tuntutan rakyat setempat yang menolak wilayahnya dlpimpin oleh para penguasa swapraja di Surakarta, karena mereka dianggap tidak mampu menangkap tuntutan perubahan jaman pada saat itu.
Proklamasi Kemerdekaan RI yang merupakan momentum lahirnya ideologi nasional, menjadi "roll" dalam perjuangan revolusi Indonesia yang ditandai oleh munculnya struktur politik baru, yaitu keingingan untuk menghancurkan kekuasaan kolonial beserta sekutu-sekutunya. Kondisi lnilah kemudian menciptakan timbulnya gerakan yang menentang keberadaan kepemimpinan lembaga keraton Surakarta yang dianggap ingin tetap mempertahankan kekuasaan tradisionalnya. Ternyata setelah negara RI terbentukpun, Surakarta diberi status sebagai daerah istimewa yang tetap dikepalai oleh para raja setempat.
Meningkatnya ketegangan politik yang menuntut penghapusan dan penglengseran Sunan beserta Mangkunegoro sebagai Kepala Daerah Istimewa Surakarta, menycbabkan pemerintah RI menetapkan wilayah tersebut menjadi bentuk karesidenan seperti daerah-daerah lainnya. Sebagai tindak lanjut atas penetapan daerah itu, pemerintah menempatkan secara administratif Karesidenan Surakarta ke dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
Kompleksitas situasi perpolitikan yang melanda wilayah Surakarta tersebut menyebabkan proses penetapan status sebagai karesidenan harus berlangsung selama lima tahun. Namun yang terpenting dari permasalahan ini adalah krisis kewibawaan para pemimpin Swapraja/daerah Istimewa Surakarta sehingga harus kehilangan legitimasi kraton sebagai penguasa daerah yang telah dibangun oleh para leluhurnya itu.