Sejak APBN tahun anggaran 1998/1999 sektor pajak menjadi fokus penerimaan yang paling potensial, yang ditandai dengan adanya peningkatan yang signifikan dari penerimaan pajak dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. Dalam APBN tahun 2001 ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar 4.182 triliun atau 65% dan total penerimaan dalam negeri yang sebesar Rp. 276.8 7 7, 7 triliun.
Besarnya target penerimaan pajak tersebut menuntut Direktorat Jenderal Pajak bekerja lebih keras untuk mencapainya dengan melakukan intensifikasi pemunggutan pajak, ekstensifikasi pemungutan pajak, serta perluasan subjek dan objek pajak Salah satu potensi penerimaan pajak adalah pajak penghasilan atas bunga tabungan dan deposito. Untuk itu pemerintah melakukan revisi peraturan pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan dari tarif sebelumnya 15% menjadi 20%, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 131 Tabun 2000.
Revisi ini menimbulkan keresahan di kalangan perbankan yang mengkbawatirkan akan mengurangi kompetensi perbankan di dalam negeri sehingga akan terjadi pelarian dana (capital flight) dan sektor perbankan ke sektor lain atau ke luar negeri. Sehingga sektor perbankan mulai menaikkan suku bunganya sebagai tindakan antisipasi. Tindakan tersebut berpotensi muncul permasalahan barn, yaitu naiknya suku bunga kredit yang akan membuat cost investasi akan mahal, yang akan diikuti dengan inflasi, yang pada akhirnya membuat proses pemulihan ekonomi menjadi terganggu.
Atas dasar tersebut, penulis tertarik untuk mengambil terra tersebut sebagai tesis. Dimana tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah sungguh capital flight itu terjadi?, apakah efektif tindakan antisipasi perbankan dengan menaikkan suku bunganya ? seberapa jauh dampak yang terjadi bila sektor perbankan menaikkan suku bunga tabungan dan depositonya ?
Dari hasil penelitian, penulis memperoleh kesimpulan bahwa kekhawatiran terjadinya capital flight yang diakibatkan peraturan baru tersebut tidak atau belum terjadi, tindakan menaikkan suku bunga tabungan dan deposito sebagai tindakan antisipasi ternyata tidak efektif, karena sebagian besar nasabah kurang melihat suku bungs tabungan dan deposito sebagai indikator yang penting, artinya ada indikator-indikator lain yang lebih penting dari suku bunga yang dapat mempengaruhi nasabah untuk memilih sektor perbankan sebagai tempat investasi. Tindakan inenaildcan suku bunga tabungan dan deposito juga berpotensi naiknya suku bunga kredit yang diikuti dengan naiknya inflasi.