Dengan diterapkannya UU NO. 22 Tahun 1999 yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memberikan peluang bagi daerah untuk lebih mampu mengembangkan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung berjalannya pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Kewenangan yang dimiliki daerah otonom diharapkan mendukung pembangunan daerah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut memerlukan pembiayaan yang bersumber dan pemerintah maupun dari masyarakat daerah itu sendiri.
Sehubungan dengan pembiayaan pelaksanaan pembangunan di daerah belum sepenuhnya dibiayai oleh daerah sendiri, dimana disebabkan keterbatasan sumber pendapatan asli daerah, sehingga membuat daerah masih memiliki ketergantungan dengan pemerintah pusat dalam pendanaan pembangunan daerahnya. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 salah satu pendapatan daerah yang relatif dapat menutupi keperluan pembiayaan pembangunan daerah adalah Dana Alokasi Umum (Block Grant) yang merupakan dana perimbangan pusat dan daerah yang jumlahnya relatif besar.
Pemerintah daerah sebagai lembaga daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut dituntut dapat melaksanakan manajemen keuangan daerah yang tepat seseuai dengan kebutuhan daerah bersangkutan.
Sebagai salah satu wujud perhatian terhadap kondisi di atas, maka penulisan tesis ini peneliti tertarik dengan judul : "Pola Alokasi Anggaran Pembangunan Setelah diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999 Di Kabupaten Lampung Selatan". Selanjutnya untuk menfokuskan permasalah penelitian tersebut telah dirumuskan suatu pertanyaan yaitu : Bagaimanakah pola alokasi anggaran pembangunan yang terjadi setelah diberlakukanya UU No.22 Tahun 1999 di Kabupaten Lampung Selatan, dan Bagaimanakah mekanisme yang digunakan oleh Daerah Kabupaten Lampung selatan dalam penyusunanan anggaran pembangunannya.