Kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Poltabes Pekanbaru, saat ini telah mulai menemukan bentuk dan modus operandi yang semakin profesional, wilayah operasi yang tidak terbatas, jaringan kerja yang terorganisir serta para pelaku yang cenderung semakin membahayakan. Perkembangan jenis kejahatan ini dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain: bertambahnya jumlah penduduk dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor, kurangnya lapangan kerja yang tersedia serta banyaknya kegagalan yang dialami warga dalam mengintegrasikan dirinya dengan masyarakat sosial.
Untuk mendeskripsikan motif yang melatarbelakangi serta modus operandi pelakunya, digunakan pendekatan kualitatif melalui studi dokumen dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara tak berstruktur. Lima kategori kejahatan pencurian kendaraan bermotor dari Charles McCaghy, digunakan untuk menjelaskan hasil penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Poltabes Pekanbaru, terstruktur oleh pilihan-pilihan yang bersifat rasional. Para pelakunya ada yang beroperasi secara amatir tanpa perencanaan dan ada pula yang beroperasi secara profesional dengan kemampuan dan keahlian teknis. Kesulitan ekonomi merupakan motif yang mendominasi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Poltabes Pekanbaru. Modus operandi paling konvensional yang dipergunakan oleh para pelaku adalah dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T, setelah dipereteli dan diganti plat no. polisinya, kendaraan hasil kejahatan mereka dijual kepada penadah di luar kota atau kepada oknum TNI.