Otonomi Daerah sebagai wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan penerapan konsep yang membagi kekuasaan pemerintah menjadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan perimbangan keuangan pusat-daerah akan mengatur secara pasti pengalokasian dana perimbangan. Dengan demikian, diharapkan daerah akan lebih mampu memacu pembangunan daerah, sehingga kesenjangan pertumbuhan antar daerah dapat dikurangi. Sumber penerimaan dalam negeri yang paling dominan dan bisa diandalkan adalah pajak, yang salah satunya berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan dilakukannya bagi hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka peranan dan kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap penerimaan daerah semakin dominan.
Dalam penelitian ini tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menjelaskan tentang pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta seberapa besar kontribusi bagi hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam program bantuan pembangunan desa di Kabupaten Malang. Dengan demikian diharapkan dari hasil studi penelitian ini dapat digunakan untuk memberikan masukan mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi dilapangan dibandingkan dengan teori-teori yang mendasarinya dan sebagai bahan pertimbangan agar dalam penyusunan anggaran pembiayaan program bantuan pembangunan desa yang diperoleh dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dapat lebih diperhatikan. Adapun analisis yang digunakan pada tesis ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, yaitu dengan Cara menggambarkan sumber pembiayaan program bantuan pembangunan desa yang diterima dari hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.
Dari hasil penelitian secara umum dapat diperoleh gambaran bahwa program bantuan pembangunan desa di Kabupaten Malang merupakan proyek yang salah satu dananya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan. Kontribusi dana dari PBB terhadap pembiayaan program bantuan pembangunan desa yang diprioritaskan antara lain pada prasarana jalan, jembatan, pengairan dan pengadaan air bersih, masih sangat kecil dan perlu ditingkatkan, sehingga Wajib Pajak pedesaan merasakan adanya manfaat dari pembayaran pajak tersebut. Hal ini juga untuk menunjukkan akuntabilitas pengelolaan dana dari PBB oleh pemerintah terhadap pembayar Pajak Bumi dan Bangunan.