Bergulirnya Undang-Undang nomor 22 / 1999, tentang pemerintahan daerah, memberi peluang bagi daerah-daerah untuk mengurus rumah tangganya sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Sistem pemerintahan Nagari yang semenjak dahulu pernah berlaku di Minangkabau, kembali muncul. Pemerintahan Nagari mempunyai suatu wilayah kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional. Dengan demikian pemerintahan Nagari dapat mengembangkan peran serta seluruh masyarakat secara demokratis dengan memanfaatkan nilai-nilai budaya Minangkabau serta peranan lembaga adat dan lembaga lainnya sebagai mitra kerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Keinginan yang kuat bagi masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung untuk kembali pada sistem pemerintahan Nagari pada hakekatnya masyarakat sangat ingin memfungsikan kembali unsur-unsur yang terdapat dalam sistem pemerintahan Nagari yang disebut dengan Tungku Tigo Sajarangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat Nagari. Tiga unsur yang saling memberi kontribusi satu sama lainnya dan mempunyai peranan masing-masing yang sangat penting dalam suatu Nagari. Tiga unsur tersebut adalah Penghulu sebagai pemegang kekuasaan dibidang adat, Alim Ulama sebagai pemegang kekuasaan tertinggi bidang agama, cerdik pandai memegang peranan sebagai pemikir, peranan ketiga unsur ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari.
Adapun pemulihan sistem pemerintahan Nagari yang dilaksanakan saat ini tidak seratus persen kembali pada sistem pemerintahan Nagari yang berlaku pada zaman dahulu, namun tentulah sistem pemerintahan Nagari yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Karena sebagai suatu aturan hidup adat Miinangkabau tidaklah bersifat kaku, sifat adat Babuhue Sintak yang artinya simpul atau ikatannya dapat dikencangkan atau dilonggarkan. Adat Minangkabau dapat menerima perkembangan baru sesuai pertimbangan Attie jo Patuik, menurut logika orang Minangkabau.
Dengan berhasilnya sistem pemerintahan Nagari dalam mempertahan ketahanan daerahnya dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam daerahnya, sekaligus dapat meningkatkan ketahanan Nasional dan integrasi Nasional dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.