Penggunaan senjata api oleh Fold tidak terlepas dari ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang wewenang, tata Cara dan pertanggung jawabannya. Adanya ketidak jelasan dan ketidak pastian dalam penggunaan dapat mendorong terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam menggunakan senjata api. Di mana secara berlanjut kondisi tersebut sangat memungkinkan masyarakat karena hak asasinya dilanggar, demikian pula bagi Polri citranya akan terus memburuk dimata masyarakat.
Adapun rumusan masalah penelitian adalah bentuk-bentuk penggunaan senjata api yang cenderung untuk di simpangkan sehingga menjadi penyimpangan kepolisian (abuse of power). Bagaimana terjadinya penyimpangan maka berkaitan erat dengan perilaku pembentukan anggota dalam melaksanakan tugas baik yang bersumber dari dalam diri (Kondisi Psikologis) ataupun lingkungan sosial (Social Interaction) yang turut membentuk dan mempengaruhi anggota berperilaku.
Adapun metodologi yang digunakan dalam melakukan penelitian di Unit Resmob Polda Metro Jaya adalah penelitian yang berifat kualitatif, yang didasarkan oleh pemikiran bahwa untuk dapat, melihat perilaku dapat juga dilakukan pemahaman-pemahaman terhadap kehidupan sosial. Sedangkan untuk menganalisis hasil penelitian tentang adanya kecenderungan penyimpangan kepolisian. Teori yang digunakan adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Klitgard.
Dari serangkaian penelitian yang dilakukan ditemukan fakta yang melatar betakangi motivasi, pertimbangan-pertimbangan dan pertanggung jawaban yang telah membentuk kondisi psikologis dimana kondisi psikologis ini berinteraksi dengan lingkungan sosial maka terbentuklah perilaku sosial dalam pelaksanaan tugas anggota Unit Resmob Polda Metro Jaya. Terutama dalam penggunaan senjata api yang cenderung untuk disimpangkan.
Sesuai dengan permasalahan bahwa perilaku yang dibahas adalah perilaku yang menyimpang atau penyimpangan kepolisian. Maka, penyimpangan yang ada pada Unit Resmob tentang penggunaan senjata api yaitu karena adanya penggunaan power yang berlebih penerapan diskresi serta tidak adanya pertanggungjawaban secara jelas dan pasti dalam operasionalisasi penggunaan senjata api pada pelaksanaan tugas.
Penggunaan senjata api dan kekerasan adalah bukan satu-satunya cara dalam rangka penegakan hukum jadi upaya penegakan hukum yang mengedepankan kekerasan dengan menggunakan senjata api oleh Polri harus dapat dirubah.