Pemberlakukan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dapat dianggap sebagai tonggak dimulainya otonomi daerah di Indonesia. Salah satu substansi otonomi daerah tersebut adalah pemberdayaan rakyat yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setelah otonomi berjalan kurang lebih satu tahun, perlu diselidiki bagaimana dampak pemberdayaan DPRD terhadap ketahanan daerah. Harapannya, melalui pemberdayaan DPRD, kinerja pembangunan daerah akan meningkat sehingga ketahanan daerah dapat terwujud.
Untuk tujuan tersebut dilakukan penelitian di DPRD Jakarta dengan mengambil 43 orang responden yang dianggap mengetahui proses pemberdayaan DPRD Jakarta. Pengumpulan data dilakukan melalui wawacara, observasi, dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan DPRD Jakarta relatif sangat kuat karena dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD Jakarta tidak tergantung pada pihak manapun, termasuk partai yang mencalonkannya dalam pemilu (tidak dapat di-recall). Kedudukan DPRD Jakarta juga relatif lebih kuat dibanding kepala daerah. Kuatnya kedudukan DPRD Jakarta pada hakekatnya adalah daerah wajib bertanggung jawab kepada DPRD amanat rakyat di daerah. Dengan kata lain keberhasilan otonomi daerah juga berarti meningkatkan ketahanan nasional.
Salah satu esensi yang termuat dalam otonomi daerah adalah modal bagi terwujudnya kemakmuran rakyat. Persoalannya adalah tidak ada jaminan bahwa anggota DPRD Jakarta memiliki komitmen bagi kepentingan rakyat banyak. Hasil penelitian memperlihatkan kecenderungan merosotnya kepercayaan publik epada DPRD Jakarta akibat sikap dan perilaku anggota DPRD Jakarta yang hanya mementingkan diri dan kelompoknya.
Keprihatinan atas pemberdayaan DPRD Jakarta semakin mendalam mengingat DPRD Jakarta hampir-hampir tidak dapat dikontrol oleh pihak manapun, termasuk oleh publik. Desakan publik yang disampaikan melalui pers maupun yang disampaikan langsung tidak berkorelasi dengan keputusan DPRD Jakarta. Legitimasi yang diperoleh DPRD Jakarta melalui pemilu 1999 cenderung menjadi kekuasaan absolut. Oleh karena itu kecil harapan bahwa DPRD Jakarta saat ini dapat memperkuat ketahanan daerah.
Untuk menghadapi kebuntuan ini, rakyat harus mengambil inisiatif. Pendidikan politik publik perlu ditingkatkan agar publik dapat mengambil sikap dan tindakan yang nyata dengan menghukum anggota DPRD Jakarta yang tidak mempedulikan aspirasi rakyaL Cara demokratis yang harus dilakukan adalah tidak lagi memilih orang atau partai yang kinerjanya lemah dalam pemilu 2004 mendatang.
The implementation of Act No. 22 Year 1999 on Regional Administrations can be considered as the point of departure for the initiation of regional autonomy in Indonesia. An essence of the regional autonomy is the empowerment of the people, represented by the Regional House of Representatives (DPRD). After the regional autonomy has been implemented for more than two years, it is necessary to conduct a research on the impacts of the empowerment of DPRD on the regional resilience. It is hoped that through the empowerment of DPRD the regional performance in the development will be improved, and consequently the regional resilience will be realized.
For that purpose a research is conducted at DPRD Jakarta, by including 43 respondents deemed to have the knowledge on the empowerment process of DPRD Jakarta; the data collection is conducted through interviews, observation, and library research.
The finding of the research indicates that the position of DPRD Jakarta is relatively strong since in their capacity as members of DPRD Jakarta they do not depend on any party, including the party which nominates them in the General Election (they cannot be recalled); the position of DPRD Jakarta is relatively stronger than that of the Governor.
The fact that DPRD Jakarta has a strong position means that every region shall be responsible for the regional security. In other words, the success of regional autonomy also means improving the national resilience.
An essence of regional autonomy is that it constitutes a point of departure for the realization of social welfare. The problem is that there is no guarantee that members of DPRD Jakarta have a commitment for the interest of the people. The findings of the research indicate that there is a declining public trust in DPRD Jakarta as a result of the attitude and behavior of members of DPRD Jakarta who have vested interest.
The empowerment of DPRD Jakarta has become a matter of considerable public concern in view of the fact that DPRD Jakarta practically cannot be controlled by any party, even by the public. The public pressures conveyed either through the mass media or directly do not have any correlation with the resolutions of DPRD Jakarta. The legitimacy obtained by DPRD Jakarta through 1999 General Election tends to become an absolut< power. Therefore, it is very unlikely that the current DPRD Jakarta can reinforce the national resilience.
To deal with this deadlock the people must take the initiative. It is necessary to increase the political education for the public so that the public may take stronger measures by punishing members of DPRD Jakarta who neglect the public aspiratton. The democratic measures which can be taken in the General Election of 2004 shall be in the form of the refusal to elect individuals or parties that have weak performance.